Queensha.id – Edukasi Sosial,
Di tengah kondisi sulit pasca kecelakaan, banyak masyarakat dibuat bingung bahkan resah: saat ingin mengambil motor atau mobil yang diamankan di kantor polisi, apakah harus bayar hingga jutaan rupiah?
Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, bagaimana sebenarnya aturan hukumnya?
Barang Bukti Kecelakaan: Hak Pemilik, Bukan untuk Dipungut Biaya
Dalam praktik hukum di Indonesia, kendaraan yang diamankan polisi akibat kecelakaan berstatus sebagai barang bukti. Artinya, kendaraan tersebut hanya dititipkan sementara untuk kepentingan penyelidikan.
Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 46, barang yang disita wajib dikembalikan kepada pemilik atau pihak yang berhak ketika proses hukum sudah selesai atau tidak lagi dibutuhkan.
Lebih tegas lagi, sejumlah pejabat kepolisian menegaskan bahwa:
– Pengambilan kendaraan korban kecelakaan di kantor polisi adalah GRATIS.
Tidak ada aturan resmi yang membolehkan pungutan biaya dalam proses tersebut.
Kenapa Ada yang Diminta Bayar?
Meski aturan jelas menyatakan gratis, di lapangan sering muncul kasus masyarakat diminta sejumlah uang. Ini biasanya terjadi karena:
– Oknum tidak resmi yang memanfaatkan situasi.
– Biaya tidak jelas seperti “uang administrasi” atau “uang bantu”.
– Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur hukum.
Padahal, jika ada pungutan tanpa dasar hukum, hal itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Prosedur Resmi Pengambilan Kendaraan
Agar masyarakat tidak bingung, berikut alur yang benar:
– Tunggu proses hukum selesai (penyidikan / mediasi / pengadilan).
– Ajukan permohonan ke penyidik atau Kapolres.
Lengkapi dokumen:
– KTP.
– STNK / bukti kepemilikan.
– SIM (jika diperlukan).
– Surat perdamaian (jika kasus selesai damai).
Setelah disetujui, kendaraan bisa diambil
Semua proses ini tidak dipungut biaya selama sesuai prosedur.
Jika Diminta Bayar, Apa yang Harus Dilakukan?
Masyarakat tidak perlu takut. Jika mengalami hal seperti ini:
– Minta dasar hukum atau kwitansi resmi.
– Tolak jika tidak ada dasar jelas.
– Laporkan ke Propam atau pengawas internal kepolisian.
– Bisa juga melalui layanan pengaduan publik Polri.
Pesan untuk Masyarakat
Kecelakaan saja sudah menjadi musibah. Negara melalui hukum sebenarnya tidak membebani korban dengan biaya tambahan untuk mengambil kendaraannya.
Lalu, apa yang perlu dipahami:
– Polisi hanya menyimpan, bukan “menahan untuk ditebus”.
– Hak pemilik tetap dilindungi hukum
– Semua harus transparan dan tanpa pungutan liar.
Fenomena “bayar ambil motor di Polres” bukan aturan, melainkan indikasi praktik yang perlu diluruskan.
Jadi, kalau Anda diminta bayar saat mengambil kendaraan kecelakaan di kantor polisi, itu patut dipertanyakan.
Karena secara hukum, jawabannya jelas yaitu tidak ada biaya alias gratis.
***
Sumber: Kompas.
(25/4/2026).

Tinggalkan Balasan