Queensha.id – Edukasi Hukum,

 

Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan pejabat publik yang memiliki kewajiban menjaga kehormatan jabatan, menaati hukum, serta memberikan teladan kepada masyarakat. Karena itu, apabila seorang anggota DPRD diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anggota keluarganya sendiri, maka perbuatan tersebut tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sistem hukum Indonesia, tidak ada kekebalan hukum bagi anggota DPRD dalam perkara pidana umum. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan tetap dapat dilakukan sesuai aturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

 

Kekerasan terhadap Keluarga Dapat Masuk Ranah Pidana

Apabila seseorang melakukan pemukulan terhadap istri, suami, anak, orang tua, atau anggota keluarga lain yang termasuk dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), maka perbuatannya dapat diproses sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Selain UU PKDRT, apabila korban mengalami luka akibat penganiayaan, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Jenis pasal yang diterapkan akan bergantung pada hasil penyelidikan, tingkat luka korban, hubungan hukum antara pelaku dan korban, serta pembuktian di pengadilan.

 

Jabatan DPRD Tidak Menghapus Tanggung Jawab Hukum

Status sebagai anggota DPRD bukan alasan untuk menghindari proses hukum. Setiap pejabat publik memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana prinsip equality before the law.

Selain proses pidana, apabila terbukti melakukan pelanggaran etik, anggota DPRD juga dapat menghadapi proses di Badan Kehormatan (BK) DPRD. Badan Kehormatan memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan dan dapat memberikan rekomendasi sanksi sesuai tata tertib serta peraturan yang berlaku.

 

Korban Berhak Mendapat Perlindungan

Korban dugaan kekerasan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, pendampingan, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, hingga bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan juga diimbau segera melaporkannya kepada kepolisian atau lembaga perlindungan perempuan dan anak agar penanganan dapat dilakukan secara cepat.

 

Edukasi kepada Masyarakat

Pakar hukum menilai penyelesaian persoalan keluarga tidak boleh dilakukan dengan kekerasan. Perbedaan pendapat dalam rumah tangga maupun keluarga besar semestinya diselesaikan melalui dialog, mediasi, atau jalur hukum perdata apabila berkaitan dengan harta, perceraian, atau sengketa keluarga.

Penggunaan kekerasan fisik maupun psikis justru dapat memperburuk persoalan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.

Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan untuk tidak langsung menghakimi seseorang yang baru berstatus terlapor atau tersangka. Penetapan bersalah merupakan kewenangan pengadilan setelah seluruh alat bukti diperiksa dalam persidangan.

Dengan demikian, apabila terdapat anggota DPRD yang diduga melakukan pemukulan terhadap anggota keluarganya sendiri, proses hukum tetap dapat berjalan sebagaimana terhadap warga negara lainnya. Negara menjamin perlindungan bagi korban sekaligus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, mengatakan bahwa apabila benar terjadi tindakan tidak menyenangkan hingga dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD terhadap anggota keluarganya sendiri, maka peristiwa tersebut patut disesalkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Seorang anggota DPRD adalah pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat. Karena itu, selain wajib menaati hukum, mereka juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika, sikap, dan perilaku, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan keluarga. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Purnomo Wardoyo, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Purnomo, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Oleh sebab itu, tidak boleh ada perlakuan istimewa maupun diskriminatif dalam proses penegakan hukum hanya karena seseorang memiliki jabatan politik.

“Prinsip equality before the law harus benar-benar dijalankan. Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus diproses secara adil, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Ia juga menilai bahwa penyelesaian konflik dalam keluarga seharusnya mengedepankan musyawarah, komunikasi yang baik, dan penghormatan terhadap martabat setiap anggota keluarga, bukan dengan kekerasan atau tindakan yang dapat menimbulkan trauma.

“Masyarakat tentu berharap para wakil rakyat mampu menjadi teladan dalam menyelesaikan persoalan secara dewasa. Kepercayaan publik dibangun bukan hanya melalui kinerja di lembaga legislatif, tetapi juga melalui integritas dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari,” pungkas Purnomo Wardoyo.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.