Queensha.id – Edukasi Islam,
Di era digital, telepon genggam (HP) menjadi tempat menyimpan berbagai informasi pribadi, mulai dari percakapan, foto, dokumen hingga urusan pekerjaan. Tak sedikit konflik rumah tangga bermula dari rasa curiga sehingga salah satu pasangan diam-diam memeriksa HP pasangannya.
Lalu, apakah Islam membolehkan mengecek HP suami atau istri tanpa izin karena curiga selingkuh?
Jawabannya tidak bisa disederhanakan menjadi “boleh” atau “tidak boleh”. Islam memiliki prinsip-prinsip yang harus dipahami secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.
1. Apa Itu Tajassus?
Dalam fikih Islam, tindakan mencari-cari rahasia, kesalahan, atau aib orang lain dikenal dengan istilah tajassus.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka, karena sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus)…”
(QS. Al-Hujurat: 12)
Ayat ini menjadi dasar bahwa seorang Muslim dilarang mengintai atau mencari-cari kesalahan orang lain tanpa alasan yang dibenarkan.
Dalam konteks rumah tangga, membuka HP pasangan secara diam-diam untuk mencari bukti perselingkuhan dapat termasuk bentuk tajassus apabila dilakukan tanpa hak dan tanpa izin.
2. Mengapa Islam Melarang Tajassus?
Larangan ini memiliki hikmah yang besar.
Pertama, menjaga kehormatan setiap orang.
Kedua, menjaga kepercayaan dalam hubungan suami istri.
Ketiga, mencegah fitnah dan kesalahpahaman.
Keempat, menghindarkan seseorang dari kebiasaan selalu berprasangka buruk.
Sering kali seseorang yang sudah curiga akan menafsirkan setiap isi chat atau foto sesuai prasangkanya, padahal kenyataannya belum tentu demikian.
3. Bagaimana Jika Benar-Benar Curiga Pasangan Selingkuh?
Islam juga mengajarkan agar seseorang tidak mudah terjebak dalam su’uzan atau prasangka buruk.
Namun, jika terdapat indikasi yang kuat, misalnya perubahan perilaku yang mencurigakan, pengakuan, atau bukti nyata dari sumber yang dapat dipercaya, maka persoalannya tidak lagi sekadar prasangka.
Meski demikian, banyak ulama tetap menganjurkan agar penyelesaiannya dilakukan melalui cara yang benar, bukan dengan mengintip atau membobol privasi pasangan secara diam-diam.
4. Apa Itu Tabayyun?
Islam mengajarkan konsep tabayyun, yaitu mencari kejelasan dengan cara yang baik.
Allah SWT berfirman:
“Jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka telitilah (tabayyun)…”
(QS. Al-Hujurat: 6)
Dalam rumah tangga, tabayyun berarti:
- berdialog secara terbuka;
- menyampaikan kegelisahan dengan jujur;
- meminta penjelasan kepada pasangan;
- mendengarkan jawaban tanpa emosi;
- mencari solusi bersama.
Jika memang perlu melihat isi HP, hendaknya dilakukan dengan persetujuan pasangan, bukan secara sembunyi-sembunyi.
5. Apakah Suami dan Istri Memiliki Privasi?
Pernikahan memang menyatukan dua insan, tetapi bukan berarti menghapus seluruh ruang pribadi.
Islam mengajarkan adanya hak, kewajiban, kejujuran, dan saling menjaga amanah. Karena itu, menghormati privasi pasangan juga merupakan bagian dari menjaga keharmonisan rumah tangga.
Kepercayaan yang rusak sering kali lebih sulit diperbaiki dibanding sekadar menyelesaikan satu masalah.
6. Jika Kecurigaan Terbukti Benar
Apabila setelah dilakukan tabayyun ternyata memang terdapat pelanggaran terhadap komitmen pernikahan, maka penyelesaiannya tetap harus dilakukan sesuai syariat dan hukum yang berlaku.
Islam mengajarkan musyawarah, nasihat, melibatkan keluarga atau pihak yang dipercaya apabila diperlukan, serta menghindari tindakan main hakim sendiri maupun mempermalukan pasangan di media sosial.
7. Jangan Mengumbar Aib Pasangan
Rasa sakit karena dugaan atau perselingkuhan memang berat. Namun, Islam juga mengingatkan agar tidak mudah menyebarkan aib pasangan kepada publik tanpa alasan yang dibenarkan.
Mengunggah isi chat, foto pribadi, atau mempermalukan pasangan di media sosial dapat menimbulkan dosa baru dan memperluas kerusakan, terutama jika informasi tersebut belum jelas atau mengandung fitnah.
8. Bangun Rumah Tangga dengan Kepercayaan
Rumah tangga yang kokoh tidak dibangun di atas rasa saling mengawasi setiap saat, melainkan atas dasar iman, komunikasi, kejujuran, dan saling percaya.
Apabila muncul masalah, selesaikan dengan kepala dingin, berdialog, dan saling mengingatkan dalam kebaikan. Bila persoalan tidak kunjung selesai, tidak ada salahnya meminta bantuan tokoh agama, konselor keluarga, atau mediator yang bijaksana.
Jadi, hukum asal mengecek HP suami atau istri tanpa izin untuk mencari-cari kesalahan adalah tidak dibenarkan karena dapat termasuk tajassus, yang dilarang dalam Al-Qur’an. Namun, jika terdapat persoalan serius dalam rumah tangga, Islam mengajarkan agar mengedepankan tabayyun, dialog yang jujur, dan penyelesaian secara baik.
Perlu diingat, para ulama dapat memiliki rincian pendapat yang berbeda untuk kondisi-kondisi tertentu, misalnya ketika ada bahaya yang nyata atau hak yang perlu dilindungi. Karena itu, setiap kasus sebaiknya dilihat sesuai keadaan dan, bila diperlukan, dikonsultasikan kepada ulama atau ahli fikih yang kompeten.
Dengan demikian, tujuan utama syariat adalah menjaga kehormatan, kepercayaan, dan keutuhan rumah tangga, bukan memperbesar prasangka atau membuka aib pasangan tanpa alasan yang dibenarkan.
***
Sumber: Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan