Queensha.id – Edukasi Sosial,

 

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang tokoh agama di Pati memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Salah satu narasi yang muncul adalah dugaan bahwa pelaku mengalami fase “puber kedua”. Namun, benarkah fenomena tersebut bisa menjadi penjelasan?

Dalam kajian Psikologi, istilah “puber kedua” bukanlah istilah medis resmi. Fenomena ini lebih dikenal sebagai midlife crisis, yaitu fase transisi usia paruh baya yang umumnya terjadi pada rentang usia 40–50 tahun.

 

Apa Itu “Puber Kedua”?

Secara umum, “puber kedua” merujuk pada perubahan emosional dan perilaku seseorang di usia matang. Pada perempuan, fase ini sering dikaitkan dengan Menopause, sedangkan pada pria berkaitan dengan penurunan hormon testosteron.

Perubahan tersebut bisa memunculkan:

– Keinginan tampil lebih muda atau menarik.

– Rasa jenuh terhadap rutinitas hidup.

– Pencarian makna hidup atau identitas diri.

– Kebutuhan akan perhatian atau pengakuan.

 

Namun, perubahan ini bersifat psikologis dan emosional, bukan dorongan untuk melakukan tindakan menyimpang.

 

Tidak Bisa Dijadikan Alasan Perilaku Kriminal

Para ahli menegaskan bahwa fenomena midlife crisis atau “puber kedua” tidak bisa dijadikan pembenaran atas tindakan kriminal, termasuk pelecehan atau pencabulan.

Kasus yang terjadi di Pati harus dilihat sebagai dugaan pelanggaran hukum dan moral, bukan sekadar dampak dari perubahan usia. Tindakan tersebut lebih berkaitan dengan:

– Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi.

– Lemahnya kontrol diri.

– Pelanggaran norma sosial dan agama.

Mengaitkan tindakan kriminal dengan “puber kedua” justru berisiko menyesatkan pemahaman publik.

 

Pandangan Pengamat Sosial

Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai bahwa masyarakat perlu lebih cermat dalam memaknai fenomena ini.

Menurutnya, istilah “puber kedua” sering disalahgunakan untuk menjelaskan perilaku yang sebenarnya sudah masuk ranah pelanggaran serius.

“Fenomena usia paruh baya memang bisa memunculkan gejolak emosi dan perubahan perilaku. Namun, itu tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang melanggar hukum maupun norma. Kasus seperti ini lebih tepat dilihat sebagai persoalan moral dan tanggung jawab individu,” ujarnya, Rabu (6/5).

Ia juga menambahkan bahwa figur publik atau tokoh agama seharusnya menjadi teladan, bukan justru terlibat dalam tindakan yang merugikan orang lain.

“Justru karena memiliki posisi sosial yang tinggi, seharusnya mampu menjaga integritas dan menjadi contoh bagi masyarakat,” tegasnya.

 

Edukasi Penting bagi Masyarakat

Masyarakat perlu lebih bijak dalam memahami fenomena ini. Tidak semua perubahan perilaku di usia 40–50 tahun berujung negatif. Justru, fase ini bisa menjadi momentum untuk:

– Introspeksi diri.

– Memperbaiki kualitas hidup.

– Memperkuat hubungan keluarga.

– Meningkatkan spiritualitas.

 

Jika dikelola dengan baik, masa paruh baya dapat menjadi fase paling matang dalam kehidupan seseorang.

Fenomena “puber kedua” bukanlah penyebab langsung dari tindakan kriminal. Kasus dugaan pencabulan oleh tokoh agama di Pati harus diproses secara hukum dan tidak disederhanakan sebagai gejala psikologis semata.

Masyarakat diharapkan tidak mudah mengaitkan istilah populer dengan tindakan serius yang memiliki konsekuensi hukum dan moral.

 

***
Jepara, 6 Mei 2026