Queensha.id – Edukasi Sosial,

 

Menggelar hajatan seperti pernikahan, khitanan, syukuran, maupun acara keluarga merupakan tradisi yang telah lama hidup di tengah masyarakat Indonesia. Tidak sedikit penyelenggara menghadirkan hiburan berupa musik, organ tunggal, maupun pertunjukan seni untuk memeriahkan acara.

Namun demikian, muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah memutar musik dengan suara keras hingga mengganggu tetangga dibenarkan menurut hukum?

Secara prinsip, masyarakat memiliki hak untuk menyelenggarakan acara di lingkungan tempat tinggalnya. Akan tetapi, hak tersebut juga harus diimbangi dengan kewajiban menghormati hak orang lain untuk mendapatkan ketenangan, kenyamanan, dan waktu istirahat.

 

Tidak Ada Larangan Hajatan, Tetapi Ada Aturan Ketertiban

Di Indonesia tidak terdapat undang-undang yang secara khusus melarang pemutaran musik saat hajatan. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan berbagai ketentuan mengenai ketertiban umum, norma sosial, serta peraturan daerah yang berlaku di masing-masing wilayah.

Dalam praktiknya, pemerintah daerah melalui Satpol PP maupun aparat kepolisian dapat melakukan pembinaan apabila penggunaan pengeras suara menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.

Selain itu, penyelenggara hajatan umumnya diwajibkan mengurus pemberitahuan atau izin keramaian kepada aparat setempat agar pelaksanaan acara berlangsung tertib dan aman.

 

Kebisingan Berlebihan Dapat Menimbulkan Perselisihan

Musik yang diputar dengan volume terlalu tinggi, terutama hingga larut malam, sering kali menjadi penyebab konflik antar tetangga.

Gangguan kebisingan dapat berdampak pada berbagai kelompok masyarakat, seperti bayi, lansia, orang sakit, pekerja yang membutuhkan waktu istirahat, hingga pelajar yang sedang belajar.

Karena itu, penyelenggara hajatan diimbau menggunakan volume suara secara proporsional dan menghentikan hiburan sesuai ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.

 

Mengutamakan Musyawarah

Apabila terjadi gangguan akibat suara musik yang berlebihan, penyelesaian secara musyawarah menjadi langkah yang paling dianjurkan.

Warga dapat menyampaikan keberatan kepada penyelenggara secara baik-baik melalui Ketua RT, RW, tokoh masyarakat, maupun pemerintah desa atau kelurahan.

Jika persoalan tidak menemukan solusi, aparat berwenang dapat memberikan teguran hingga mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti mengganggu ketertiban umum.

 

Pengamat Sosial: Hak Merayakan Jangan Menghilangkan Hak Orang Lain

Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai budaya hajatan merupakan bagian dari tradisi yang patut dilestarikan. Namun, menurutnya, setiap penyelenggara juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar.

“Hajatan adalah bentuk rasa syukur yang harus dihormati. Akan tetapi, rasa syukur itu jangan sampai berubah menjadi sumber ketidaknyamanan bagi tetangga. Hak seseorang untuk mengadakan pesta harus berjalan seiring dengan hak masyarakat untuk memperoleh ketenangan,” ujarnya, Jum’at (31/7/2026).

Menurut Purnomo, persoalan kebisingan sering kali bukan semata-mata soal hukum, melainkan juga menyangkut etika, toleransi, dan kepedulian sosial.

“Kalau penyelenggara mau berkomunikasi dengan warga sekitar sejak awal, mengatur jam hiburan secara bijaksana, dan menjaga volume suara tetap wajar, hampir dipastikan tidak akan muncul konflik. Yang dibutuhkan adalah saling menghargai,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa budaya tepa selira atau saling menghormati merupakan nilai luhur masyarakat Indonesia yang perlu terus dijaga.

 

Edukasi kepada Masyarakat

Para ahli menilai bahwa kemeriahan sebuah hajatan tidak selalu ditentukan oleh kerasnya suara musik, melainkan oleh kebersamaan, silaturahmi, dan rasa saling menghormati antarwarga.

Dengan menjaga keseimbangan antara hak mengadakan acara dan hak masyarakat memperoleh kenyamanan, tradisi hajatan dapat tetap berlangsung meriah tanpa menimbulkan perselisihan di lingkungan.

Sikap saling menghargai, komunikasi yang baik, serta kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci terciptanya kehidupan bermasyarakat yang harmonis, aman, dan kondusif.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.