Queensha.id – Jepara,
Ulama Jepara, M. Abdullah Badri, kembali menyampaikan pandangannya terkait fenomena mabuk-mabukan yang masih kerap terjadi dalam berbagai kegiatan hiburan.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak melarang para musisi mencari rezeki, tidak pula mempermasalahkan musik dangdut maupun bentuk hiburan lainnya. Kritik yang ia sampaikan lebih ditujukan kepada perilaku sebagian anak muda yang menjadikan minuman keras sebagai bagian dari hiburan.
Menurutnya, hiburan semestinya menjadi sarana melepas penat, mempererat silaturahmi, dan menghadirkan kebahagiaan, bukan menjadi jalan menuju perilaku yang merusak diri sendiri.
“Hiburan memang harus mabuk-mabukan dan joget-joget? Apakah tidak bisa mencari hiburan yang tidak merusak otak dan badan?” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa mencari penghasilan bukanlah perkara mudah.
“Ingat, cari uang itu susah. Jangan dihabiskan hanya untuk mabuk-mabukan, ” jelasnya.
Abdullah Badri turut mengajak generasi muda agar tidak terjebak dalam pergaulan negatif hanya karena sungkan kepada teman.
“Kalau lingkungan pertemanan mengajak kepada hal yang buruk, jangan takut mencari teman yang lebih baik. Dunia ini luas bro, ” tuturnya.
Menurutnya, penampilan dengan wajah kusut, mata merah, rambut acak-acakan, tubuh berbau alkohol, bukanlah simbol pergaulan modern.
“Itu bukan modern. Justru perilaku seperti itu merugikan diri sendiri, keluarga, dan masa depan,” tegasnya.
Pengertian Hiburan yang Sesungguhnya
Secara umum, hiburan adalah aktivitas yang bertujuan menghilangkan kejenuhan, memberikan ketenangan pikiran, mempererat hubungan sosial, sekaligus menyegarkan fisik dan mental.
Karena itu, hiburan tidak harus identik dengan mabuk-mabukan, keributan, atau tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Masih banyak bentuk hiburan yang lebih bermanfaat, seperti olahraga, berkumpul bersama keluarga, kegiatan seni, wisata alam, membaca, mengikuti kajian keagamaan, maupun aktivitas sosial yang membangun karakter.
Orang yang bijak akan memilih hiburan yang membuat tubuh lebih sehat, pikiran lebih jernih, dan hidup lebih produktif.
Bahaya Mabuk-Mabukan bagi Kesehatan
Dari sisi medis, konsumsi minuman keras secara berlebihan dapat merusak hampir seluruh organ tubuh.
Dampak jangka pendek meliputi hilangnya konsentrasi, gangguan keseimbangan, penurunan kesadaran, mudah emosi, hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas maupun tindakan kriminal.
Sementara dalam jangka panjang, kebiasaan mengonsumsi alkohol dapat menyebabkan:
- Kerusakan hati seperti perlemakan hati, hepatitis alkoholik, hingga sirosis hati.
- Tekanan darah tinggi, penyakit jantung, dan stroke.
- Gangguan lambung dan pankreas.
- Penurunan daya ingat dan kerusakan sel-sel otak.
- Depresi, kecemasan, serta ketergantungan alkohol.
- Meningkatkan risiko berbagai jenis kanker, seperti kanker hati, mulut, tenggorokan, kerongkongan, dan usus.
Selain itu, pecandu alkohol juga berisiko mengalami penurunan produktivitas, kehilangan pekerjaan, rusaknya hubungan keluarga, hingga kesulitan ekonomi.
Pandangan Islam tentang Minuman Keras
Dalam ajaran Islam, khamr atau segala sesuatu yang memabukkan diharamkan karena dapat merusak akal, kesehatan, dan kehidupan manusia.
M. Abdullah Badri menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersikap tegas terhadap pelaku yang mengonsumsi khamr. Dalam hadis-hadis sahih, Nabi Muhammad SAW memerintahkan agar hukuman syariat ditegakkan kepada pelaku yang terbukti meminum khamr.
Namun demikian, Rasulullah SAW juga melarang umatnya mencaci, melaknat, atau membuat pelaku maksiat berputus asa dari rahmat Allah. Pelaku tetap diberikan kesempatan untuk bertaubat dan memperbaiki diri.
Menurut Abdullah Badri, membenci perbuatan maksiat merupakan bagian dari dakwah, tetapi menghakimi seseorang hingga kehilangan harapan untuk berubah bukanlah ajaran Islam.
Hukuman bagi Pemabuk
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa pelaksanaan hukuman had terhadap peminum khamr merupakan kewenangan pemerintah atau penguasa yang sah, bukan dilakukan oleh masyarakat secara sepihak.
Karena itu, Islam melarang tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku mabuk.
Di Indonesia sendiri, pengaturan mengenai minuman beralkohol diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah. Di sejumlah wilayah, terdapat pembatasan hingga larangan peredaran minuman keras yang disertai sanksi sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, apabila seseorang melakukan tindak pidana akibat mabuk, seperti penganiayaan, perusakan, kecelakaan lalu lintas, atau tindak kriminal lainnya, maka ia tetap dapat diproses sesuai hukum pidana yang berlaku.
Solusi Menghindari Kebiasaan Mabuk
Menghindari minuman keras bukan hanya persoalan agama, tetapi juga investasi bagi kesehatan dan masa depan.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain memilih lingkungan pergaulan yang positif, memperbanyak aktivitas olahraga, mengikuti kegiatan keagamaan, mengembangkan hobi yang bermanfaat, serta belajar mengelola stres dengan cara yang sehat.
Bagi mereka yang sudah mengalami ketergantungan alkohol, tidak perlu malu untuk mencari bantuan kepada keluarga, tenaga kesehatan, konselor, maupun mengikuti program rehabilitasi agar dapat pulih secara fisik dan mental.
Pada akhirnya, hiburan tidak harus identik dengan mabuk-mabukan. Masih banyak cara menikmati hidup yang lebih sehat, bermartabat, dan bermanfaat. Menjaga akal, kesehatan, dan masa depan merupakan pilihan terbaik bagi setiap orang demi kehidupan yang lebih berkualitas.
Sumber: Abdullah Badri.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan