Queensha.id – Edukasi Sosial,

 

Kebiasaan membakar sampah di pekarangan rumah atau lingkungan sekitar masih sering dianggap hal biasa oleh sebagian masyarakat. Padahal, tindakan tersebut bukan hanya berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga bisa berujung pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, membakar sampah sembarangan secara tegas dilarang. Dalam Pasal 29 ayat (1) huruf g disebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Artinya, praktik membakar sampah di halaman rumah, pinggir jalan, atau lahan kosong tanpa standar yang jelas termasuk pelanggaran hukum.

 

Ancaman Denda hingga Kurungan

Tak hanya sekadar larangan, aturan ini juga memiliki konsekuensi hukum. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menetapkan sanksi bagi pelanggar, baik berupa denda maupun kurungan.

Dalam berbagai kasus yang diatur melalui peraturan daerah (Perda), pelaku pembakaran sampah sembarangan dapat dikenai denda hingga puluhan juta rupiah atau pidana kurungan beberapa bulan.

Praktik ini dinilai berbahaya karena dapat mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat. Asap hasil pembakaran sampah mengandung zat beracun yang berisiko memicu gangguan pernapasan hingga penyakit kronis.

 

Dampak Nyata bagi Lingkungan dan Tetangga

Selain aspek hukum, dampak sosial dari kebiasaan ini juga tidak bisa diabaikan. Asap pembakaran kerap mengganggu lingkungan sekitar, terutama bagi anak-anak, lansia, dan penderita asma.

Ironisnya, praktik ini masih terjadi karena dianggap solusi cepat untuk mengurangi sampah, terutama di wilayah yang belum memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik.

Padahal, undang-undang tersebut menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara ramah lingkungan dan tidak menimbulkan pencemaran.

 

Negara Sudah Atur, Tinggal Kesadaran Warga

Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan dan kesadaran masyarakat. Regulasi sudah jelas, sanksi sudah tersedia, namun implementasi di lapangan masih lemah.

Masyarakat diimbau untuk mulai beralih ke cara yang lebih aman, seperti memilah sampah, menggunakan layanan pengangkutan, atau mengolah sampah organik menjadi kompos.

Kebiasaan kecil seperti membakar sampah bisa berdampak besar baik bagi kesehatan, lingkungan, maupun hukum. Apa yang selama ini dianggap “sepele” ternyata bisa menjadi pelanggaran serius.

Jika dibiarkan, bukan hanya udara yang tercemar, tetapi juga potensi konflik antar warga hingga jeratan hukum yang menanti.

Kesadaran kolektif menjadi kunci. Karena menjaga lingkungan bukan hanya soal kebersihan, tetapi juga soal tanggung jawab dan kepatuhan terhadap hukum.

 

***