Queensha id – Jepara,

 

Kesabaran warga RW.02 Desa Robayan, kecamatan Kalinyamatan, Jepara akhirnya mencapai batas. Setelah berbulan-bulan dihantui bau menyengat dan serbuan lalat, warga dari RT.16, RT.17, dan RT.18 sepakat mengeluarkan ultimatum tegas: kandang ayam milik Akar Farm harus ditutup permanen paling lambat 7 Mei 2026.

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi lanjutan yang digelar di rumah Ketua RT.17, Bias Cahyadi, Jumat (24/4/2026). Pertemuan tersebut dihadiri berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, aparat kepolisian, hingga pemilik kandang, H. Mufrodi.

Dalam forum tersebut, warga menyuarakan keluhan yang selama ini mereka pendam. Bau menyengat dari kandang disebut sudah masuk hingga ke dalam rumah. Tak hanya itu, serbuan lalat dinilai semakin tak terkendali dan mengganggu aktivitas sehari-hari.

“Ini bukan sekadar tidak nyaman, tapi sudah mengganggu kesehatan. Bau dan lalat sudah masuk ke rumah-rumah warga,” tegas Bias Cahyadi, dilansir dari Liputan7.

 

Dari Keluhan ke Ultimatum

Persoalan ini sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, pemilik kandang telah meminta waktu dua minggu sejak 10 April 2026 untuk merespons tuntutan warga. Namun, hasil yang dinilai belum memuaskan membuat warga akhirnya mengambil sikap lebih tegas.

Dalam berita acara yang disepakati bersama, terdapat empat poin utama:

– Penutupan kandang ayam secara permanen.

– Kondisi kandang harus dibersihkan.

– Batas waktu maksimal 7 Mei 2026.

– Ancaman jalur hukum jika tidak dipenuhi.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh pemilik kandang dan diketahui oleh Kepala Desa Robayan, H. Gufron.

 

Lingkungan vs Usaha

Kasus ini kembali membuka persoalan klasik: benturan antara aktivitas usaha dan kenyamanan lingkungan. Secara regulasi, usaha peternakan di kawasan permukiman padat memang memiliki batasan ketat.

Pemkab Jepara melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2013 telah mengatur bahwa kegiatan peternakan tidak boleh menimbulkan pencemaran atau mengganggu kesehatan masyarakat.

Namun dalam praktiknya, pengawasan seringkali menjadi titik lemah.

 

Dampak Nyata bagi Warga

Bagi warga RW.02, keberadaan kandang ayam bukan lagi sekadar gangguan ringan. Mereka menyebut dampaknya sudah dirasakan secara langsung yaitu:

– Lingkungan menjadi tidak nyaman.

– Risiko penyakit meningkat akibat lalat.

– Aktivitas rumah tangga terganggu.

 

Kondisi ini memicu kekhawatiran, terutama bagi anak-anak dan lansia yang lebih rentan terhadap penyakit.

 

Menunggu Komitmen Ditepati

Kini, semua mata tertuju pada tenggat waktu 7 Mei 2026. Warga berharap kesepakatan yang telah ditandatangani benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas.

Jika tidak, jalur hukum telah disiapkan sebagai langkah lanjutan.

 

Kasus ini menjadi sinyal kuat meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan. Di sisi lain, ini juga menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan secara tegas dan adil.

Satu hal yang jelas yaitu warga tak lagi ingin hidup berdampingan dengan bau dan lalat. Mereka menuntut hak dasar atas lingkungan yang sehat dan kali ini, mereka tidak akan mundur.

 

***

Edy Putra.

(25 April 2026)