Queensha.id – Nasional,
Media sosial dihebohkan dengan kisah seorang bayi asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, yang diberi nama Muhammad MBG Subianto. Nama tersebut menjadi sorotan setelah dilaporkan belum dapat diproses dalam dokumen kependudukan, termasuk Kartu Keluarga (KK), karena dinilai tidak memenuhi ketentuan pencatatan nama.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat bahwa pemberian nama kepada anak bukan hanya menjadi hak orang tua, tetapi juga harus memenuhi aturan administrasi kependudukan yang berlaku di Indonesia.
Pemberian Nama Diatur dalam Permendagri
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan telah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa nama yang dicantumkan dalam dokumen kependudukan harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Mudah dibaca.
- Tidak bermakna negatif.
- Tidak menimbulkan multitafsir.
- Maksimal terdiri dari 60 huruf, termasuk spasi.
- Minimal terdiri atas dua kata.
Selain itu, terdapat sejumlah larangan dalam penulisan nama, yaitu:
- Tidak boleh menggunakan singkatan yang dapat menimbulkan arti lain.
- Tidak boleh menggunakan angka maupun tanda baca.
- Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan maupun gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Pemerintah juga mengingatkan agar pemberian nama tetap memperhatikan norma agama, norma kesopanan, dan norma kesusilaan.
Mengapa Nama MBG Dipermasalahkan?
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, menjelaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada makna “MBG”, melainkan pada bentuk penulisannya yang masih berupa singkatan.
Menurutnya, unsur MBG hanya terdiri atas huruf konsonan sehingga belum memenuhi ketentuan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
“Kalau kami sebenarnya bukan masalah arti MBG-nya, tetapi kembali ke regulasi. Dalam tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan itu tidak boleh singkatan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penggunaan singkatan berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Disdukcapil Berikan Alternatif
Sebagai solusi, Disdukcapil Wonosobo memberikan sejumlah alternatif kepada orang tua bayi tersebut.
Salah satunya adalah dengan mengembangkan singkatan MBG menjadi nama lengkap yang tetap mempertahankan inisial tersebut.
Alternatif lainnya adalah menuliskan singkatan tersebut sebagai sebuah kata yang dapat dibaca secara utuh, misalnya menjadi “Embege”.
Menurut Dwi Saraswati, usulan tersebut hanya bersifat masukan. Keputusan akhir mengenai nama anak tetap berada di tangan orang tua.
“Kami tetap menghargai bahwa hak untuk memberikan nama adalah hak penuh orang tua,” ujarnya.
Bukan Sekadar Administrasi
Disdukcapil menegaskan bahwa aturan pemberian nama tidak hanya bertujuan mempermudah administrasi kependudukan.
Nama yang sulit dibaca, mudah dipelesetkan, atau menimbulkan penafsiran berbeda dikhawatirkan dapat memicu ejekan hingga perundungan (bullying) ketika anak mulai berinteraksi di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada psikologis dan tumbuh kembang anak dalam jangka panjang.
Selain itu, apabila seseorang ingin mengubah nama setelah tercatat dalam dokumen kependudukan, prosesnya tidak dapat dilakukan secara sederhana karena harus melalui mekanisme penetapan pengadilan sebelum perubahan dapat diproses oleh instansi kependudukan.
Kasus viral Muhammad MBG Subianto menjadi pengingat bagi masyarakat agar mempertimbangkan aspek hukum, administratif, dan kepentingan terbaik bagi anak saat menentukan nama. Dengan memahami ketentuan yang berlaku, orang tua dapat memastikan proses pencatatan identitas anak berjalan lancar sekaligus memberikan nama yang baik sebagai doa dan harapan untuk masa depannya.
***
Sumber: KPS.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan