Queensha.id – Jakarta,

Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar mulai Selasa, 1 April 2026.

 

Kebijakan ini langsung menyasar kendaraan roda empat dengan penetapan batas maksimal pengisian harian.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang diteken pada 30 Maret 2026. Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mengendalikan distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran.

Anggota Komite BPH Migas, Fathul Nugroho, membenarkan adanya kebijakan tersebut, meski belum merinci implementasi teknisnya.

“Mohon ditunggu keterangan resmi dari pemerintah,” ujarnya singkat.

 

Batasan Baru: Maksimal 50 Liter per Hari

Dalam aturan itu, kendaraan roda empat baik pribadi maupun angkutan umum tetap dibatasi hanya boleh mengisi Pertalite maksimal 50 liter per hari dan untuk Sepeda Motor (Roda Dua) yaitu  aturan sering kali menyertakan pengaturan jam operasional atau pembatasan kuota harian khusus, terutama untuk mencegah penyalahgunaan.

 

Ketentuan ini juga berlaku untuk kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, hingga mobil pemadam kebakaran.

 

Sementara itu, untuk Solar, pembatasan dibedakan berdasarkan jenis kendaraan:

– Roda empat yaitu maksimal 50 liter per hari.

– Angkutan umum roda empat yaitu maksimal 80 liter per hari.

– Kendaraan roda enam atau lebih: hingga 200 liter per hari.

 

– Kendaraan layanan umum tetap dibatasi 50 liter per hari, menyesuaikan kebutuhan operasional dasar.

 

Pertamina Ditugaskan Kendalikan Distribusi

Pemerintah melalui kebijakan ini juga menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengontrol penyaluran BBM subsidi di lapangan. Pengawasan diharapkan lebih ketat guna mencegah penyalahgunaan dan penimbunan.

Namun hingga berita ini ditulis, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, serta pihak Pertamina Patra Niaga belum memberikan tanggapan resmi.

 

Lebih dari Kuota? Siap Bayar Non-Subsidi

Dalam beleid tersebut ditegaskan, pembelian BBM yang melebihi batas akan otomatis dikenakan tarif non-subsidi atau dihitung sebagai bahan bakar umum (JBU). Artinya, masyarakat harus membayar lebih mahal jika konsumsi melampaui kuota harian.

 

Dampak ke Masyarakat

Kebijakan ini diprediksi berdampak langsung pada mobilitas masyarakat, khususnya pengguna kendaraan pribadi dan pelaku usaha transportasi. Di sisi lain, pemerintah berharap pembatasan ini mampu menjaga kuota BBM subsidi tetap aman hingga akhir tahun serta menekan potensi kebocoran distribusi.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pengelolaan energi nasional semakin diarahkan pada efisiensi dan ketepatan sasaran dan meski konsekuensinya, masyarakat harus mulai beradaptasi dengan aturan baru yang lebih ketat.

 

***