Queensha.id – Yogyakarta,

 

Gelombang kritik terhadap proses politik nasional kembali mencuat setelah Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (BEM DIY) menggelar aksi demonstrasi yang menyoroti pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada, Rabu (7/10/2026).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta adanya evaluasi terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden serta meminta penjelasan dan pertanggungjawaban penyelenggara pemilu terkait proses verifikasi persyaratan calon pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Aksi mahasiswa ini berkaitan dengan polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran yang kembali menjadi perhatian publik setelah adanya proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahasiswa Soroti Transparansi Proses Pemilu

Dalam penyampaian aspirasinya, mahasiswa menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan sosok Gibran sebagai individu, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi, transparansi administrasi pemilu, serta integritas lembaga penyelenggara negara.

Menurut mahasiswa, setiap proses pencalonan pejabat publik harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Polemik mengenai persyaratan calon pejabat negara menjadi isu sensitif karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.

Pemberhentian Wakil Presiden Memiliki Mekanisme Konstitusi

Meski terdapat tuntutan politik dari kelompok masyarakat, proses pemberhentian seorang Wakil Presiden tidak dapat dilakukan hanya melalui aksi demonstrasi.

Konstitusi Indonesia mengatur mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden melalui proses yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945.

Artinya, tuntutan politik masyarakat tetap menjadi bagian dari demokrasi, tetapi keputusan pemberhentian pejabat negara harus mengikuti jalur hukum dan konstitusional.

Polemik Gibran dan Tantangan Kepercayaan Publik

Perdebatan mengenai Gibran Rakabuming Raka menunjukkan bahwa pejabat publik akan selalu berada dalam pengawasan masyarakat.

Di era keterbukaan informasi, isu terkait rekam jejak, pendidikan, proses pencalonan, hingga kebijakan seorang pejabat dapat menjadi perhatian luas.

Bagi pendukung pemerintah, kritik tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Sementara bagi pihak yang mengkritisi, persoalan transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting yang harus dijawab oleh lembaga negara.

Akankah Gerakan Mahasiswa Meluas?

Aksi BEM DIY menjadi salah satu bentuk penyampaian aspirasi mahasiswa terhadap isu nasional.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada respons lembaga terkait, dinamika politik, serta bagaimana masyarakat melihat proses penyelesaian polemik tersebut.

Dalam demokrasi, kritik publik memiliki ruang, tetapi penyelesaian setiap persoalan kenegaraan tetap harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

***

Sumber: BS.