Queensha.id – Edukasi Islam,
Sebuah curahan hati yang beredar di media sosial dari akun @curhatanseorangnetizen mengundang banyak perhatian. Seorang istri mengaku telah berpacaran selama tiga tahun dan melakukan hubungan suami istri sebelum menikah hingga akhirnya hamil di luar nikah.
Setelah menikah, ia berharap rumah tangganya menjadi lebih bahagia. Namun, beberapa bulan setelah kelahiran anak pertama, ia merasa hubungan dengan suaminya berubah menjadi hambar. Suaminya bahkan mengaku mulai bosan berhubungan intim. Sang istri pun bertanya-tanya, apakah kondisi tersebut merupakan akibat dari dosa zina sebelum menikah.
Curahan hati seperti ini memang banyak memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Lalu, bagaimana Islam memandang persoalan tersebut?
1. Zina Adalah Dosa Besar dalam Islam
Islam dengan tegas melarang zina.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 32:
“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.”
Larangan tersebut tidak hanya mencakup perbuatan zina, tetapi juga segala hal yang dapat mengantarkan seseorang kepadanya.
2. Apakah Benar Zina Mencabut Nikmat Pernikahan?
Dalam ajaran Islam, tidak ada dalil yang secara tegas menyatakan bahwa setiap pasangan yang pernah berzina pasti akan kehilangan kebahagiaan rumah tangga atau tidak akan merasakan nikmat pernikahan.
Namun, para ulama menjelaskan bahwa dosa dapat menjadi sebab seseorang kehilangan keberkahan hidup apabila tidak disertai taubat yang sungguh-sungguh.
Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap rumah tangga yang mengalami masalah pasti disebabkan oleh zina di masa lalu. Hanya Allah SWT yang mengetahui sebab-sebab sebenarnya.
3. Mengapa Pernikahan Bisa Terasa Hambar?
Banyak faktor yang dapat menyebabkan hubungan suami istri berubah, antara lain:
- Kurangnya komunikasi.
- Kelelahan setelah memiliki bayi.
- Perubahan hormon setelah melahirkan.
- Stres karena tanggung jawab baru sebagai orang tua.
- Masalah ekonomi.
- Gangguan kesehatan fisik atau mental.
- Menurunnya gairah seksual yang memerlukan evaluasi medis atau konseling.
Artinya, kondisi tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai hukuman akibat zina.
4. Apakah Perlu Menikah Ulang?
Dalam fikih Islam, apabila akad nikah telah memenuhi seluruh rukun dan syarat yang sah, maka pernikahan tersebut tetap sah.
Tidak ada ketentuan umum yang mengharuskan pasangan menikah ulang hanya karena sebelumnya pernah melakukan zina atau karena menikah dalam kondisi hamil. Keabsahan akad nikah bergantung pada terpenuhinya syarat dan rukunnya menurut ketentuan fikih yang berlaku.
5. Taubat Membuka Pintu Rahmat Allah
Islam mengajarkan bahwa sebesar apa pun dosa seseorang, pintu taubat tetap terbuka.
Taubat yang benar meliputi:
- Menyesali perbuatan yang telah dilakukan.
- Berhenti dari perbuatan dosa.
- Bertekad tidak mengulanginya.
- Memperbanyak ibadah dan amal saleh.
Allah SWT Maha Pengampun bagi hamba yang bertaubat dengan sungguh-sungguh.
6. Jangan Mudah Menuduh Pasangan Selingkuh
Dalam curahan hati tersebut, istri menduga suaminya memiliki wanita lain.
Namun dalam Islam, tuduhan tanpa bukti merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan. Sebelum berprasangka, pasangan dianjurkan memperbaiki komunikasi, berdiskusi secara terbuka, dan apabila diperlukan berkonsultasi kepada konselor pernikahan, psikolog, atau tokoh agama yang kompeten.
7. Hubungan Intim Setelah Melahirkan Memang Bisa Berubah
Secara medis, banyak pasangan mengalami perubahan frekuensi hubungan intim setelah persalinan.
Penyebabnya dapat berupa:
- Proses pemulihan tubuh ibu.
- Kurang tidur karena merawat bayi.
- Kelelahan.
- Penurunan gairah seksual sementara.
- Penyesuaian emosional sebagai orang tua baru.
Kondisi ini umum terjadi dan tidak selalu menunjukkan bahwa cinta pasangan telah hilang.
Hikmah yang Dapat Diambil
Islam mengajarkan agar laki-laki dan perempuan menjaga kehormatan diri sebelum menikah. Larangan zina bertujuan menjaga agama, keturunan, kehormatan, dan keharmonisan keluarga.
Bagi mereka yang pernah terjatuh dalam dosa, Islam tidak mengajarkan untuk berputus asa. Yang dianjurkan adalah memperbanyak taubat, memperbaiki hubungan dengan Allah SWT, memperkuat komunikasi dengan pasangan, saling menghormati, serta membangun rumah tangga di atas kasih sayang dan tanggung jawab.
Dengan demikian, tidak dapat disimpulkan bahwa setiap rumah tangga yang hambar pasti merupakan akibat zina sebelum menikah. Permasalahan rumah tangga sering kali dipengaruhi oleh banyak faktor. Yang terpenting adalah introspeksi, taubat, ikhtiar memperbaiki hubungan, dan mencari bantuan yang tepat bila menghadapi kesulitan.
***
Sumber: Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan