Queensha.id – Jakarta,
Kementerian Agama (Kemenag) kembali menegaskan bahwa tidak ada pungutan tambahan dalam layanan pencatatan pernikahan selain biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Masyarakat diminta tidak memberikan pembayaran di luar ketentuan, termasuk biaya yang mengatasnamakan transportasi, akomodasi, uang lelah, maupun pembayaran melalui QRIS yang tidak resmi.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan biaya layanan nikah sudah diatur secara jelas dalam peraturan pemerintah sehingga seluruh aparatur Kantor Urusan Agama (KUA) wajib mematuhinya.
“Saya instruksikan kepada seluruh Kepala KUA agar memastikan layanan nikah berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pungutan selain PNBP resmi Rp600.000 untuk nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” tegas Ahmad Zayadi di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, biaya Rp600.000 tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk ke kas negara, bukan diberikan kepada petugas KUA.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya apabila ada pihak yang meminta tambahan biaya melalui pesan WhatsApp, rekening pribadi, dompet digital, maupun QRIS yang mengatasnamakan petugas KUA.
Selain itu, Kemenag meminta seluruh Kepala KUA meningkatkan transparansi biaya layanan serta memperkuat keamanan data calon pengantin dalam sistem SIMKAH agar tidak disalahgunakan.
Berapa Biaya Nikah Resmi di Indonesia?
Berdasarkan ketentuan pemerintah, biaya pencatatan nikah dibedakan berdasarkan lokasi dan waktu pelaksanaan akad nikah.
1. Nikah di Kantor KUA
- Dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
- Biaya: Rp0 (Gratis).
2. Nikah di luar Kantor KUA Misalnya di rumah, gedung, hotel, masjid, atau lokasi lainnya.
- Dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja.
- Biaya resmi: Rp600.000.
Biaya tersebut merupakan PNBP sesuai ketentuan pemerintah dan tidak boleh ditambah dengan pungutan lain.
Siapa yang Bisa Mendapatkan Biaya Nikah Gratis di Luar KUA?
Pemerintah juga memberikan kebijakan tarif Rp0 bagi:
- Masyarakat yang tergolong tidak mampu.
- Korban bencana.
Namun, pemberian tarif tersebut harus memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama.
Persyaratan Nikah Bagi Pria dan Wanita
Pada dasarnya, syarat administrasi calon mempelai pria maupun wanita hampir sama. Berikut penjelasannya.
1. Persyaratan Calon Pengantin Pria
Calon mempelai pria wajib menyiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran atau ijazah sebagai bukti identitas.
- Pas foto sesuai ketentuan KUA.
- Surat pengantar nikah dari kelurahan atau desa.
- Surat rekomendasi nikah apabila menikah di luar domisili.
- Persetujuan kedua calon mempelai.
- Data identitas orang tua.
- Jika duda, melampirkan akta cerai atau akta kematian istri.
2. Persyaratan Calon Pengantin Wanita
Calon mempelai wanita juga wajib melengkapi:
- KTP.
- Kartu Keluarga.
- Akta kelahiran atau ijazah.
- Pas foto.
- Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan.
- Persetujuan calon mempelai.
- Identitas orang tua.
- Bila berstatus janda, wajib melampirkan akta cerai atau surat kematian suami.
Syarat Umum Pernikahan
Selain dokumen administrasi, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Pernikahan dilakukan atas persetujuan kedua calon mempelai.
- Memenuhi batas usia menikah sesuai peraturan perundang-undangan.
- Tidak memiliki hubungan darah yang dilarang untuk menikah.
- Memenuhi ketentuan agama masing-masing.
- Mendaftarkan kehendak nikah ke KUA sebelum hari pelaksanaan sesuai aturan yang berlaku.
Alur Pendaftaran Nikah di KUA
Proses pendaftaran umumnya meliputi:
- Mengurus surat pengantar nikah dari RT, RW, dan kelurahan/desa.
- Menyerahkan dokumen ke KUA.
- Verifikasi berkas oleh petugas KUA.
- Penjadwalan akad nikah.
- Pelaksanaan akad nikah.
- Penerbitan Buku Nikah dan pencatatan resmi oleh negara.
Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan KUA
Kemenag mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan yang meminta pembayaran tambahan melalui WhatsApp atau QRIS.
Jika menerima pesan mencurigakan, calon pengantin diminta segera menghubungi KUA tempat mendaftarkan pernikahan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Apabila sudah telanjur melakukan pembayaran kepada pihak yang tidak resmi, masyarakat diminta menyimpan bukti percakapan maupun transaksi dan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Dengan adanya penegasan tersebut, Kementerian Agama berharap seluruh layanan pencatatan nikah di Indonesia berjalan secara transparan, bersih, aman, dan bebas dari pungutan liar, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan dalam proses pernikahan.
***
Sumber: Kemenag RI.

Tinggalkan Balasan