Queensha.id – Jepara,

Aksi meresahkan seorang pria berinisial S (40), warga Desa Kendengsidialit, Kecamatan Welahan, berakhir setelah aparat kepolisian turun tangan bersama warga. Pria yang diduga mengalami gangguan kejiwaan itu diamankan karena kerap mengancam keselamatan warga dengan senjata tajam, Selasa (24/03/2026).

Peristiwa ini bermula dari laporan warga kepada Petinggi Desa Kendengsidialit, Kahono Wibowo. Dalam aduan tersebut, S disebut sering mengintimidasi tetangga dengan menghunuskan golok secara sembarangan, memicu ketakutan dan keresahan di lingkungan desa.

Menanggapi situasi yang semakin mencekam, pemerintah desa langsung berkoordinasi dengan Polsek Welahan dan tim medis dari Puskesmas Welahan II. Langkah cepat ini diambil guna mencegah potensi terjadinya kekerasan yang dapat membahayakan warga.

Tim gabungan yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Aipda Heru, Briptu Dimas, dan Briptu Fangky kemudian bergerak ke lokasi. Dengan pendekatan persuasif dan dukungan warga, proses pengamanan berjalan lancar tanpa menimbulkan korban jiwa.

Kapolsek Welahan, Iptu Seno Sumardjono, mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia menegaskan pentingnya komunikasi dan koordinasi dalam menghadapi situasi darurat di tingkat desa.

“Peran aktif warga sangat membantu tugas kepolisian. Kami mengimbau agar masyarakat selalu mengedepankan komunikasi dan segera melapor jika ada potensi gangguan keamanan,” ujarnya, dikutip dari Investigasiindonesia.co.id.

Usai diamankan, S langsung dievakuasi oleh petugas kesehatan menuju RSUD Kartini Jepara untuk mendapatkan penanganan intensif di Bangsal Seruni. Langkah ini dilakukan demi memastikan kondisi kejiwaan yang bersangkutan tertangani secara medis sekaligus menjaga keamanan lingkungan sekitar.

 

Pendekatan Hukum dan Kemanusiaan

Penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang memberikan kewenangan kepada aparat dan tenaga medis untuk melakukan evakuasi terhadap individu dengan gangguan jiwa yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Di sisi lain, tindakan membawa dan menggunakan senjata tajam untuk mengancam juga dapat bersinggungan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun dalam kasus ODGJ, pendekatan rehabilitasi dan perlindungan kemanusiaan tetap menjadi prioritas utama.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa keamanan lingkungan bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan kepedulian dan kewaspadaan seluruh lapisan masyarakat.

 

***

Sumber: investigasiindonesia.co.id.
(Redaksi: Queensha Jepara | 24 Maret 2026)