Queensha.id – Edukasi Sosial,

 

Islam menempatkan zina sebagai salah satu dosa besar karena dinilai merusak kehormatan, keturunan, keluarga, dan tatanan masyarakat.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 32:

“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)

Ayat tersebut tidak hanya melarang zina, tetapi juga melarang segala hal yang dapat mengantarkan seseorang kepada perbuatan tersebut.

Mengapa Islam Melarang Mendekati Zina?

Para ulama menjelaskan bahwa larangan “jangan mendekati zina” mencakup berbagai perbuatan yang berpotensi menimbulkan syahwat dan membuka jalan menuju hubungan di luar pernikahan, seperti:

  • Khalwat (berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram dalam situasi yang membuka peluang maksiat).
  • Mengumbar aurat.
  • Pornografi.
  • Pergaulan bebas yang mengarah pada hubungan seksual di luar nikah.
  • Ucapan atau candaan yang mengandung unsur seksual dan merendahkan martabat manusia.

Islam mengajarkan agar kehormatan laki-laki maupun perempuan dijaga sebagai bagian dari ketakwaan kepada Allah SWT.

Fenomena Normalisasi Zina di Era Digital

Perkembangan media sosial membuat berbagai konten bernuansa seksual, candaan vulgar, hingga ungkapan yang mengarah pada pornografi semakin mudah ditemukan.

Sebagian ulama mengingatkan bahwa kebiasaan menganggap remeh maksiat dapat mengikis sensitivitas terhadap dosa. Karena itu, umat Islam dianjurkan menjaga lisan, pandangan, serta penggunaan media sosial agar tidak menjadi sarana menyebarkan kemungkaran.

Di sisi lain, penting untuk menghindari menghakimi individu tertentu. Islam mendorong nasihat yang baik, menjaga kehormatan sesama, dan membuka pintu taubat bagi siapa pun.

Hijrah di Akhir Zaman Dinilai Tidak Mudah

Banyak dai mengaitkan kondisi saat ini dengan hadis Nabi Muhammad SAW:

“Akan datang kepada manusia suatu zaman, orang yang bersabar memegang agamanya seperti menggenggam bara api.” (HR. Tirmidzi)

Hadis ini dipahami sebagai gambaran bahwa menjaga ketaatan di tengah banyaknya godaan dapat menjadi tantangan yang berat bagi sebagian orang.

Hukuman Zina dalam Syariat Islam

Dalam fikih Islam klasik, zina termasuk salah satu tindak pidana yang memiliki ketentuan hukuman (hudud). Namun, penerapannya memiliki syarat pembuktian yang sangat ketat dan hanya dapat dilakukan oleh otoritas yang sah dalam sistem hukum yang menerapkan syariat.

Secara umum:

  • Bagi pelaku zina yang belum pernah menikah (ghairu muhshan), hukuman yang disebutkan dalam Al-Qur’an adalah 100 kali cambuk sebagaimana tercantum dalam Surah An-Nur ayat 2.
  • Bagi pelaku zina yang telah menikah (muhshan), dalam fikih klasik terdapat ketentuan hukuman yang didasarkan pada hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Penerapannya menjadi bagian dari hukum pidana Islam klasik dan hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan yang sah sesuai sistem hukum yang berlaku.

Perlu dipahami bahwa ketentuan tersebut bukan dapat dilaksanakan oleh individu atau kelompok masyarakat, melainkan hanya oleh otoritas yang berwenang dalam yurisdiksi yang memang memberlakukan hukum pidana Islam.

Selain itu, pembuktian zina dalam fikih sangat berat, antara lain memerlukan pengakuan sukarela atau kesaksian yang memenuhi syarat. Tujuannya antara lain untuk mencegah tuduhan sembarangan terhadap kehormatan seseorang.

Islam Lebih Mengedepankan Taubat

Di samping menjelaskan beratnya dosa zina, Islam juga memberikan harapan bagi setiap orang yang ingin kembali kepada Allah SWT.

Allah berfirman dalam Surah Az-Zumar ayat 53:

“Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Karena itu, siapa pun yang pernah terjatuh dalam dosa dianjurkan untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh, menghentikan perbuatan maksiat, menyesali kesalahan, dan bertekad tidak mengulanginya.

Menjaga Akhlak di Tengah Tantangan Zaman

Di tengah perkembangan teknologi dan budaya digital, menjaga akhlak menjadi tantangan tersendiri. Islam mengajarkan agar syahwat disalurkan melalui jalan yang halal, yaitu pernikahan, serta mendorong umat untuk menjaga kehormatan, menundukkan pandangan, dan saling mengingatkan dalam kebaikan dengan cara yang bijaksana.

Pesan utama ajaran Islam bukan hanya menegaskan larangan zina, tetapi juga membangun masyarakat yang menjaga martabat manusia, menghormati perempuan dan laki-laki, serta membuka pintu taubat bagi setiap hamba yang ingin memperbaiki diri.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.