Queensha.id – Jepara,
Pemerintah Kabupaten Jepara resmi memperkuat perlindungan bagi para pekerja melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Witiarso Utomo bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Dewi Mulyasari, di ruang kerja Bupati Jepara pada Selasa (19/5/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jepara dalam memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja, terutama di tengah tantangan ekonomi dan tingginya risiko kerja di berbagai sektor industri.
Perlindungan Pekerja Jadi Fokus Pemkab Jepara
Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan nota kesepakatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan agar lebih banyak pekerja mendapatkan perlindungan sosial.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah bagian penting dalam memberikan perlindungan dasar bagi seluruh pekerja di Jepara,” ujar Witiarso, dilansir dari laman berita.jepara.go.id.
Menurutnya, perlindungan pekerja bukan hanya soal santunan ketika terjadi kecelakaan kerja, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kesejahteraan keluarga pekerja di Jepara.
Baru 26 Persen Pekerja Jepara Terlindungi
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Jepara ternyata masih tergolong rendah.
Saat ini, baru sekitar 26,84 persen pekerja yang tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, atau sekitar 165.430 pekerja dari total 616.455 angkatan kerja di Jepara.
Angka tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena masih banyak pekerja yang belum memiliki perlindungan apabila mengalami:
– Kecelakaan kerja.
– Kematian.
– Kehilangan pekerjaan.
– Risiko kerja lainnya.
Sembilan OPD Akan Terlibat Langsung
Untuk mempercepat perluasan perlindungan pekerja, nota kesepakatan ini akan ditindaklanjuti oleh sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jepara.
Masing-masing OPD nantinya memiliki tugas dan peran berbeda sesuai bidangnya dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kolaborasi lintas sektor dinilai penting karena banyak pekerja informal dan sektor rentan yang selama ini belum tersentuh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Apa Saja Manfaat BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan program perlindungan sosial yang memberikan jaminan kepada pekerja apabila mengalami risiko tertentu saat bekerja.
Beberapa manfaat yang diberikan antara lain:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Memberikan biaya pengobatan dan santunan apabila pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja.
2. Jaminan Kematian (JKM)
Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan saat pensiun atau berhenti bekerja.
4. Jaminan Pensiun (JP)
Memberikan penghasilan bulanan bagi pekerja yang memasuki usia pensiun.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Membantu pekerja yang terkena PHK melalui bantuan tunai dan pelatihan kerja.
Pekerja Informal Juga Bisa Daftar
Tak hanya pekerja pabrik atau perusahaan besar, BPJS Ketenagakerjaan juga dapat diikuti oleh pekerja informal seperti:
– Pedagang.
– Nelayan.
– Tukang ojek/Ojek online.
– Buruh harian.
– Petani.
– Pekerja lepas.
– UMKM.
Pemerintah berharap semakin banyak masyarakat sadar pentingnya perlindungan kerja demi masa depan keluarga mereka.
Tantangan Dunia Kerja di Jepara
Langkah penguatan perlindungan pekerja ini juga muncul di tengah kondisi ekonomi global yang belum stabil.
Belakangan, sejumlah perusahaan di Jepara mulai melakukan efisiensi tenaga kerja akibat menurunnya permintaan pasar ekspor.
Kondisi tersebut membuat perlindungan sosial bagi pekerja menjadi semakin penting agar masyarakat memiliki jaminan ketika menghadapi risiko kehilangan pekerjaan atau kecelakaan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Pemkab Jepara
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Dewi Mulyasari, mengapresiasi komitmen Pemkab Jepara dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja.
Menurutnya, dukungan pemerintah daerah sangat penting agar semakin banyak masyarakat pekerja mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan dukungan kuat dari pemerintah daerah dan OPD, kami optimistis semakin banyak pekerja di Jepara yang akan terlindungi,” ungkap Dewi.
Diharapkan Tekan Risiko Sosial Masyarakat
Program ini diharapkan mampu mengurangi risiko sosial dan ekonomi yang dialami masyarakat pekerja ketika menghadapi musibah kerja.
Selain itu, pemerintah juga ingin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa perlindungan kerja bukan lagi kebutuhan tambahan, melainkan kebutuhan dasar bagi setiap pekerja.
***
Queensha Jepara, 19 Mei 2026.
- Berita Jepara Terbaru
- BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan Jepara
- BPJS Ketenagakerjaan Kudus
- Bupati Jepara
- Ekonomi
- Jaminan Sosial
- jaminan sosial tenaga kerja
- Jepara
- Kudus
- manfaat BPJS Ketenagakerjaan
- nota kesepakatan BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja
- pekerja Jepara
- Pemkab Jepara
- Perlindungan Pekerja
- perlindungan pekerja Jepara
- Tenaga Kerja
- Witiarso Utomo

Tinggalkan Balasan