Queensha.id – Aceh,

 

Insiden yang menimpa lambang negara Burung Garuda Pancasila saat peringatan 21 Tahun Hari Damai Aceh memicu perhatian luas masyarakat Indonesia. Dalam kericuhan yang terjadi di Banda Aceh, lambang negara tampak dicopot, diseret, dirusak, hingga terinjak-injak oleh sejumlah massa. Rekaman video peristiwa tersebut kemudian menyebar luas di berbagai media sosial dan menuai beragam reaksi publik.

 

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, bertepatan dengan rangkaian peringatan 21 Tahun Hari Damai Aceh di Kota Banda Aceh.

Awalnya, kegiatan berlangsung sebagai aksi peringatan damai. Namun situasi berubah memanas ketika terjadi ketegangan antara sebagian massa dengan aparat keamanan. Berdasarkan keterangan saksi yang dimuat sejumlah media lokal, keributan bermula ketika terdapat upaya membawa dan memasang atribut tertentu dalam aksi, sehingga memicu adu mulut yang kemudian berkembang menjadi bentrokan.

Di tengah situasi yang tidak terkendali tersebut, sejumlah orang terlihat mencopot lambang Garuda Pancasila dari kawasan pendopo. Lambang negara itu kemudian diseret di jalan dan dalam sejumlah rekaman tampak terinjak-injak oleh beberapa orang. Video tersebut dengan cepat menjadi viral dan memancing kecaman dari berbagai kalangan.

 

Penyebab Kericuhan

Berdasarkan informasi awal yang beredar, kericuhan dipicu oleh memanasnya situasi saat sebagian peserta aksi hendak memasang simbol atau atribut tertentu dalam rangkaian kegiatan Hari Damai Aceh. Ketegangan yang semula berupa adu pendapat berkembang menjadi aksi saling dorong hingga berujung ricuh.

Perlu dicatat, motif setiap individu yang terlihat dalam video masih menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat, sehingga belum dapat dipastikan apakah tindakan terhadap lambang negara dilakukan secara terencana atau terjadi dalam situasi kericuhan.

Kepolisian menyatakan telah menyelidiki insiden tersebut, termasuk mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan penginjakan lambang negara. Aparat juga menegaskan akan menelusuri pelaku berdasarkan rekaman video, dokumentasi lapangan, serta keterangan para saksi.

Hingga informasi yang tersedia saat ini, kepolisian belum mengumumkan secara resmi identitas maupun jumlah tersangka, sehingga proses hukum masih berjalan. Karena itu, pihak yang bertanggung jawab secara pidana belum dapat dipastikan sampai ada penetapan resmi dari penyidik.

 

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Secara hukum, tanggung jawab pidana berada pada individu yang terbukti melakukan perbuatan tersebut, bukan pada seluruh peserta kegiatan. Penetapan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.

 

Lambang Negara Dilindungi Undang-Undang

Burung Garuda Pancasila merupakan lambang resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Selain itu, apabila terdapat unsur penghinaan atau perusakan terhadap lambang negara, penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

 

Insiden penginjakan lambang negara dalam kericuhan Hari Damai Aceh menjadi perhatian nasional karena menyangkut simbol resmi negara. Masyarakat diimbau menunggu hasil penyelidikan kepolisian dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Hingga saat ini, penyebab rinci, identitas pelaku, serta bentuk pertanggungjawaban hukum masih menunggu hasil penyidikan resmi dari aparat berwenang.

 

***

Sumber: BS.