Queensha.id – Jepara,

 

Bursa Pemilihan Petinggi Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara Tahun 2026 menjadi perhatian masyarakat. Untuk pertama kalinya, muncul bakal calon yang disebut berasal dari luar Desa Sengonbugel, bahkan salah satunya berasal dari Jakarta. Fenomena tersebut memunculkan beragam tanggapan, terutama terkait peluang putra daerah dalam kontestasi pemilihan petinggi.

Pendaftaran bakal calon petinggi dibuka mulai 22 Juli hingga 3 Agustus 2026. Pada hari pertama, Solikhan, warga Dukuh Bugel RT 05 RW 03, menjadi pendaftar pertama. Sehari kemudian disusul Sudarso, warga Dukuh Cikal RT 04 RW 01 yang juga diketahui menjabat sebagai perangkat Desa Sengonbugel.

Menjelang penutupan pendaftaran, perhatian masyarakat semakin meningkat setelah muncul pendaftar dari luar desa, yakni Teguh Santoso dari Ngerau dan M. Soleh dari Kedung. Selain itu, terdapat nama Bambang S yang disebut berasal dari Jakarta. Kondisi tersebut dinilai belum pernah terjadi dalam sejarah pemilihan petinggi di Desa Sengonbugel.

Hingga penutupan pendaftaran, panitia mencatat terdapat 10 bakal calon, yaitu Solikhan, Sudarso, Mulyono, Kiman, Nor Kholis, Cipto, Teguh Santoso (Ngerau), M. Soleh (Kedung), Bambang S (Jakarta), dan Bambang S.S.

Sebagian warga berharap jabatan petinggi tetap dipimpin oleh putra daerah yang telah memahami karakter masyarakat, kondisi sosial, budaya, hingga kebutuhan pembangunan desa. Namun demikian, Ketua Panitia Pemilihan Petinggi, Darmanto, menegaskan bahwa seluruh proses pencalonan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Darmanto, setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan administrasi sesuai regulasi memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai petinggi desa. Panitia tidak dapat menolak pendaftaran seseorang hanya karena sebelumnya berasal dari luar desa selama seluruh persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi.

Dengan jumlah pendaftar mencapai 10 orang, panitia selanjutnya akan melaksanakan tahapan seleksi untuk menentukan lima bakal calon yang berhak mengikuti tahapan pemilihan berikutnya.

Tahapan seleksi tersebut diperkirakan menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga berharap proses berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sehingga tidak menimbulkan polemik apabila terdapat putra daerah yang tidak lolos ke tahap berikutnya.

 

Bagaimana Aturan Syarat Calon Petinggi?

Secara umum, persyaratan calon kepala desa atau petinggi diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Desa beserta peraturan pelaksananya, kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Daerah Kabupaten Jepara dan Peraturan Bupati Jepara mengenai tata cara pemilihan petinggi desa.

Pada prinsipnya, calon petinggi harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.
  • Berusia minimal 25 tahun saat mendaftar.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, atau telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam regulasi.
  • Memenuhi persyaratan administrasi, termasuk ketentuan domisili atau kependudukan apabila diatur dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati yang berlaku di Kabupaten Jepara.

Dengan demikian, apabila seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi daerah telah dipenuhi, maka seseorang memiliki hak untuk mengikuti proses pencalonan tanpa melihat asal daerahnya.

Hak Politik Harus Dihormati, Tetapi Masyarakat Berhak Menilai

Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai munculnya bakal calon dari luar desa merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati selama sesuai dengan ketentuan hukum.

“Semua warga negara memiliki hak politik yang sama sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Panitia juga tidak boleh membedakan perlakuan terhadap calon yang telah memenuhi syarat administrasi,” ujar Purnomo Wardoyo.

Namun demikian, ia menilai masyarakat juga memiliki hak penuh untuk menentukan pilihannya berdasarkan rekam jejak, integritas, kemampuan memimpin, serta pemahaman calon terhadap kondisi Desa Sengonbugel.

“Status sebagai putra daerah memang dapat menjadi nilai tambah karena biasanya lebih memahami karakter masyarakat dan persoalan desa. Akan tetapi, masyarakat tetap harus menilai secara objektif. Jangan hanya melihat asal daerah, tetapi lihat juga kapasitas, pengalaman, visi, misi, dan komitmen calon untuk membangun desa,” katanya, Kamis (6/8/2026).

Menurut Purnomo, kontestasi yang sehat justru akan menghadirkan kompetisi gagasan, bukan persaingan yang memecah belah masyarakat.

“Siapa pun yang nantinya terpilih harus mampu menjadi pemimpin bagi seluruh warga. Karena itu, proses seleksi maupun pemilihan hendaknya dijaga agar tetap transparan, jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya.

 

***

Sumber: JN/AR.

Penulis: Vico Rahman.