Queensha.id – Jepara,
Di saat sebagian besar layanan beralih ke layar monitor akibat kebijakan Work From Anywhere (WFA), ratusan pasangan di Kabupaten Jepara justru mengirim pesan kuat yaitu urusan hati tak bisa dipindahkan ke ruang digital.
Selama periode 25 hingga 27 Maret 2026, lebih dari 200 pasangan tetap melangsungkan akad nikah secara tatap muka di Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di seluruh wilayah Jepara. Fenomena ini menjadi potret kontras di tengah tren digitalisasi, bahwa cinta dan komitmen seumur hidup masih membutuhkan kehadiran nyata, bukan sekadar sinyal internet.
Bagi masyarakat Jepara, janji suci bukan sekadar formalitas administratif, melainkan momen sakral yang harus diucapkan langsung di hadapan penghulu, keluarga, dan saksi. Layar virtual, sebaik apa pun kualitasnya, tak mampu menggantikan getaran emosional di pelaminan.
Kemenag Jepara: Pelayanan Tak Boleh “Ghosting”
Meski sebagian pegawai menjalankan pola kerja fleksibel, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal. Seluruh KUA di 16 kecamatan tetap siaga, khususnya untuk layanan pencatatan pernikahan yang bersifat krusial.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin, menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terputus, apalagi dalam urusan sakral seperti pernikahan. Komitmen ini menjadi bukti bahwa negara tetap hadir di tengah perubahan sistem kerja.
Langkah tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran publik terhadap potensi “pelayanan ghosting” di era WFA. Faktanya, justru pelayanan pernikahan tetap berjalan lancar dan bahkan mencatat angka tinggi.
Nalumsari Puncaki “Klasemen” Pernikahan
Dari data yang dihimpun, Kecamatan Nalumsari mencatat jumlah pernikahan tertinggi dengan 25 pasangan. Disusul Kecamatan Mayong dengan 22 pasangan, serta Donorojo dengan 19 pasangan.
Menariknya, wilayah kepulauan seperti Karimunjawa pun tetap mencatatkan 4 pernikahan. Ini menjadi bukti bahwa jarak geografis dan perubahan sistem kerja tidak menghalangi niat pasangan untuk membangun rumah tangga.
Data Lengkap “Pejuang Pelaminan” (25–27 Maret 2026):
• KUA Nalumsari: 25 pernikahan
• KUA Mayong: 22 pernikahan
• KUA Donorojo: 19 pernikahan
• KUA Pecangaan: 18 pernikahan
• KUA Kedung: 17 pernikahan
• KUA Tahunan: 16 pernikahan
• KUA Bangsri: 15 pernikahan
• KUA Welahan & Keling: 14 pernikahan
• KUA Kalinyamatan & Jepara: 13 pernikahan
• KUA Pakis Aji: 12 pernikahan
• KUA Kembang: 9 pernikahan
• KUA Batealit & Mlonggo: 8 pernikahan
• KUA Karimunjawa: 4 pernikahan
Lebih dari Sekadar Angka
Lonjakan pernikahan di tengah kebijakan WFA ini bukan sekadar statistik. Ia mencerminkan nilai sosial yang masih kuat di masyarakat: bahwa ikatan pernikahan bukan hanya legalitas, tetapi juga peristiwa emosional yang harus dirayakan secara nyata.
Di tengah dunia yang semakin terdigitalisasi, Jepara menunjukkan bahwa ada hal-hal yang tetap tak tergantikan oleh teknologi yang salah satunya adalah janji suci di pelaminan.
Selamat bagi para pengantin baru.
Semoga rumah tangga yang dibangun tak hanya sah secara hukum, tetapi juga kokoh menghadapi zaman yang terus berubah.
***
Suara Jepara.
(26 Maret 2026)

Tinggalkan Balasan