Queensha.id – Jepara,

 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara melalui Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) mengamankan sejumlah bahan bakar minyak (BBM) yang diduga merupakan solar bersubsidi dari sebuah gudang yang berada di Dukuh Klumo, Desa Banjaragung, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Senin (24/8/2026) siang.

Penggerebekan dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari seorang warga berinisial J, yang mengaku melihat sebuah truk jenis Traga bermuatan tumpukan jeriken yang diduga berisi solar subsidi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Jepara melakukan penindakan di lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi. Hingga berita ini ditulis, identitas pimpinan operasi penggerebekan belum diperoleh sehingga masih menunggu keterangan resmi dari Polres Jepara.

Sejumlah awak media turut berada di lokasi untuk memastikan informasi mengenai kegiatan penindakan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga telah lama beroperasi sebagai lokasi penyimpanan solar bersubsidi.

Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan BBM yang diduga jenis solar subsidi, beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain itu, armada pengangkut yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut juga diamankan.

Terduga pelaku berinisial IS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Jepara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Polisi Benarkan Penggerebekan

Kanit Unit 2 Satreskrim Polres Jepara, Iptu Cahyo Fajarisma, membenarkan adanya penindakan terhadap gudang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan BBM tersebut.

 

Dalam keterangan yang dilansir dari berbagai sumber, Iptu Cahyo menyatakan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

 

Polisi Masih Lakukan Pendalaman

Hingga saat ini, Polres Jepara belum memberikan keterangan resmi mengenai jumlah barang bukti yang diamankan, status hukum terduga pelaku, maupun hasil pemeriksaan awal. Seluruh dugaan yang beredar masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Masyarakat diimbau menunggu hasil penyidikan resmi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi perhatian karena berpotensi merugikan negara dan mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

***

Sumber: EJ.

Penulis: Vico Rahman.