Queensha.id – Jepara,
Operasi penertiban yang digelar Satpol PP Kabupaten Jepara kembali mengungkap aktivitas hiburan malam yang masih berjalan di tengah larangan selama bulan Ramadan.
Sebuah razia yang dilakukan pada Selasa malam (10/3/2026) menemukan kegiatan karaoke lengkap dengan keberadaan LC (Ladies Companion) serta minuman keras di Cafe Takamas, Desa Kedungcino, Jepara.
Operasi tersebut bermula dari patroli rutin petugas Satpol PP setelah menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas hiburan malam yang tetap berlangsung di lokasi tersebut.
Razia Berawal dari Patroli Rutin
PPNS Satpol PP Jepara, Zamroni, menjelaskan bahwa patroli dilakukan untuk memastikan tidak ada tempat hiburan yang melanggar ketentuan selama Ramadan.
“Patroli ini merupakan kegiatan rutin untuk mengawasi tempat-tempat yang diduga masih beroperasi selama Ramadan,” ujarnya, dikutip dari berbagai sumber.
Petugas sebelumnya menyisir sejumlah kawasan yang kerap menjadi lokasi aktivitas hiburan malam, di antaranya kawasan Pungkruk, Galaxy Mororejo, hingga kawasan wisata Pantai Bandengan. Dari hasil penelusuran tersebut, petugas akhirnya mendatangi Cafe Takamas di Kedungcino.
Karaoke, LC dan Miras Ditemukan
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan aktivitas karaoke sedang berjalan di dalam ruangan. Di lokasi juga terdapat sejumlah tamu, keberadaan beberapa LC, serta minuman keras.
Petugas kemudian melakukan pendataan terhadap para pengunjung yang berada di dalam cafe saat razia berlangsung.
Sebanyak tiga LC akhirnya diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh Satpol PP.
Pengakuan LC
Salah satu LC berinisial Li mengaku dirinya datang ke lokasi karena diajak temannya yang sedang berkaraoke.
Ia mengaku memang tidak ikut bernyanyi, namun mengakui adanya aktivitas karaoke dan minuman keras di dalam ruangan.
“Saya memang tidak karaoke, hanya diajak teman. Tapi di situ memang ada karaoke dan ada minuman keras, saya juga ikut minum,” ungkapnya saat dimintai keterangan di kantor Satpol PP.
LC lainnya berinisial EF juga memberikan pengakuan serupa. Ia mengatakan datang karena diundang pihak cafe dan mengetahui adanya minuman keras di lokasi tersebut.
Meski demikian, EF menyatakan selama bulan Ramadan dirinya bersedia tidak lagi bekerja di tempat karaoke.
Pengelola Tidak Hadir Saat Dipanggil
PPNS Satpol PP Jepara, Hari Prasetyo, menyampaikan bahwa pihak pengelola cafe telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas temuan tersebut.
Namun hingga proses pemeriksaan terhadap para LC selesai, pihak pengelola tidak hadir memenuhi panggilan.
“Pengelola sudah kami undang untuk klarifikasi. Jika tetap tidak hadir, kami akan melayangkan pemanggilan ulang secara resmi,” tegasnya.
Pengelola Bantah Sediakan LC dan Miras
Sehari setelah razia, media mendatangi Cafe Takamas Kedungcino pada Rabu malam. Kondisi cafe terlihat sepi tanpa aktivitas.
Pengelola cafe, Rosyikun, memberikan keterangan berbeda dari temuan petugas. Ia mengakui bahwa tempat tersebut memang memiliki fasilitas karaoke, namun membantah menyediakan LC maupun menjual minuman keras.
“Kalau LC itu kami tidak tahu dan tidak merasa menyediakan. Mereka datang sendiri atau bersama tamu,” ujarnya.
Terkait minuman keras, ia juga membantah pihak cafe menjual miras di tempat tersebut.
“Kami tidak menyediakan miras. Kalau tamu minta biasanya kami carikan dari luar. Kalau tamu membawa dari luar biasanya dikenakan cash Rp100 ribu,” jelasnya.
Mengaku Tidak Terima Edaran Larangan Karaoke
Rosyikun juga mengaku tidak pernah menerima surat edaran dari pemerintah daerah mengenai larangan aktivitas karaoke selama Ramadan.
“Kalau dari Satpol PP kami belum pernah menerima edaran itu. Dari kepolisian hanya ada himbauan lisan dari Babinkamtibmas bahwa penjualan miras tidak boleh,” katanya.
Menurutnya, himbauan tersebut hanya terkait larangan menjual minuman keras, bukan larangan membuka cafe atau aktivitas karaoke.
Satpol PP Tegaskan Aturan Sudah Disepakati
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, menegaskan bahwa operasi penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Forkopimda bersama Bupati Jepara.
Dalam rapat tersebut telah disepakati bahwa selama bulan Ramadan seluruh aktivitas karaoke dan peredaran minuman keras harus dihentikan.
“Kegiatan operasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Forkopimda bersama Bupati Jepara. Selama bulan Ramadan karaoke dan peredaran miras harus dihentikan,” tegasnya.
Satpol PP memastikan pengawasan akan diperketat hingga 24 jam di sejumlah lokasi yang dinilai rawan pelanggaran.
Operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha hiburan malam agar tidak mencoba mengakali aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah demi menjaga ketertiban dan menghormati suasana bulan suci Ramadan di Kabupaten Jepara.
***
Petrus.

Tinggalkan Balasan