Queensha.id – Jepara,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara meminta masyarakat tidak panik menyikapi informasi yang beredar di media sosial terkait larangan penggunaan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Kepala Disdukcapil Jepara, Ferry Yudha Adhi Dharma Raharjo, menegaskan bahwa penggunaan fotokopi KTP-el hingga saat ini masih diperbolehkan untuk berbagai kebutuhan administrasi.
Menurutnya, masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk keperluan verifikasi identitas, termasuk saat menginap di hotel maupun kebutuhan administrasi lainnya.
“Penggunaan fotokopi KTP aman. Masyarakat tidak perlu panik,” ujar Ferry, Selasa (12/5/2026).
Informasi di Media Sosial Perlu Diluruskan
Ferry menjelaskan, informasi yang beredar di masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Penjelasan tersebut juga sejalan dengan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, pemerintah saat ini terus memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat melalui pengembangan sistem administrasi kependudukan yang lebih aman dan tertib.
Selain itu, Ditjen Dukcapil Kemendagri juga telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna data kependudukan, baik instansi pemerintah maupun badan hukum di Indonesia.
Verifikasi Data Kini Lebih Modern
Dalam mendukung keamanan data kependudukan, proses verifikasi identitas kini dilakukan melalui berbagai metode elektronik.
Beberapa di antaranya meliputi penggunaan card reader, layanan web service, portal daring, teknologi face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Meski sistem digital terus dikembangkan, penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih diperbolehkan selama digunakan sesuai kebutuhan pelayanan administrasi dan dilakukan secara bertanggung jawab.
Masyarakat Diimbau Jaga Keamanan Data Pribadi
Di sisi lain, masyarakat juga diminta tetap berhati-hati dalam menggunakan dokumen kependudukan serta menjaga keamanan data pribadi.
Ketentuan mengenai administrasi kependudukan sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi sebelumnya juga menyampaikan bahwa masyarakat masih dapat memakai KTP-el untuk berbagai kebutuhan resmi yang memerlukan verifikasi identitas, termasuk proses check-in hotel dan layanan administratif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
***
Queensha Jepara, Selasa 12 Mei 2026.

Tinggalkan Balasan