Queensha.id – Jepara,
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jepara di Ruang Serbaguna DPRD Kabupaten Jepara, Kamis (17/9/2026).
Pertemuan tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi para buruh di Kabupaten Jepara. Audiensi dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna, didampingi Wakil Ketua DPRD Junarso dan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara Nur Hidayat.
Dalam penyampaiannya, KASBI Jepara mengajukan sejumlah tuntutan yang dinilai penting untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja. Aspirasi tersebut meliputi kepastian kerja, perlindungan dari praktik outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dianggap merugikan pekerja, jaminan upah layak, perlindungan pekerja platform digital, pekerja yang terdampak transisi iklim, hak atas pesangon, pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, kebebasan berserikat, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga peningkatan keterampilan melalui program upskilling dan reskilling.
Buruh Sampaikan Kasus PHK di PT HWI Jepara
Dalam audiensi tersebut, salah satu perwakilan buruh, Moh. Ilham Miftahurrohman, menyampaikan pengalaman yang dialaminya setelah diberhentikan dari PT HWI Jepara.
Ia mengaku telah bekerja selama sekitar 10 tahun sebelum mengalami PHK pada 4 Agustus 2026. Menurutnya, setelah PHK dilakukan, kepesertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan menjadi tidak aktif, padahal proses hubungan industrial dengan perusahaan masih berjalan.
Atas persoalan tersebut, KASBI Jepara meminta DPRD Kabupaten Jepara menjalankan fungsi pengawasan dan melakukan klarifikasi kepada perusahaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
Selain itu, KASBI juga meminta adanya monitoring terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga belum memenuhi ketentuan ketenagakerjaan.
Perlindungan Buruh Perempuan dan Penyandang Disabilitas Jadi Sorotan
Aspirasi lainnya menyangkut perlindungan buruh perempuan, mulai dari pemenuhan hak cuti haid, cuti melahirkan, keamanan di lingkungan kerja, hingga pencegahan kekerasan verbal maupun pelecehan seksual.
KASBI juga mendorong pemerintah daerah memberikan pembinaan kepada para investor yang berinvestasi di Jepara agar mematuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Tak hanya itu, perlindungan terhadap pekerja penyandang disabilitas juga menjadi perhatian. Perwakilan buruh meminta perusahaan menerapkan ketentuan mengenai kuota pekerja difabel sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus memastikan hak-hak mereka terpenuhi tanpa diskriminasi.
Persoalan jam kerja dan pemenuhan hak-hak buruh perempuan juga menjadi bagian dari pembahasan dalam audiensi tersebut.
DPRD Jepara Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Buruh
Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan menjadi perhatian serius DPRD.
“DPRD merespons dengan serius dan menghormati tuntutan yang disampaikan. Kami siap menindaklanjuti setiap persoalan dengan data yang spesifik,” ujar Agus Sutisna.
Ia juga menyatakan DPRD siap memberikan dukungan tertulis terhadap usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan kepada DPR RI.
Selain itu, DPRD akan mengagendakan rapat lanjutan bersama pemerintah daerah, perusahaan, dan pihak-pihak terkait setelah data pendukung dari KASBI dilengkapi.
“Kami meminta data pendukung dilengkapi agar dapat segera diagendakan rapat lanjutan. Nantinya hasil rapat tersebut akan kami sampaikan langsung kepada pemohon,” lanjutnya.
DPRD Dorong Pengawasan Perusahaan dan Perbaikan Regulasi
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Junarso berharap pihak eksekutif ikut dilibatkan dalam rapat dengar pendapat berikutnya agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara Nur Hidayat menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh aspirasi yang disampaikan para buruh.
Menurutnya, Komisi C akan terus melakukan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan di Jepara sekaligus mendorong penyempurnaan substansi peraturan daerah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
“Setiap tuntutan yang disampaikan kami hormati dan siap kami kawal. Komisi C juga akan terus melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan agar hak-hak buruh dapat terpenuhi dengan baik,” tegas Nur Hidayat.
DPRD juga mendorong terbentuknya ruang koordinasi bagi komunitas penyandang disabilitas di Jepara agar berbagai persoalan yang dihadapi pekerja difabel dapat ditangani secara lebih terorganisasi.
Audiensi tersebut menjadi langkah awal dalam penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Jepara. DPRD Kabupaten Jepara berkomitmen melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait serta menjadwalkan rapat lanjutan setelah data pendukung dari KASBI Jepara diterima secara lengkap.
***
Sumber: AS.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan