Queensha.id – Jepara,
Dugaan praktik pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin di RT 002 RW 001 Desa Selagi, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, kian menguat dan memasuki fase serius. Aktivitas yang terpantau sejak akhir Maret 2026 itu hingga kini masih berlangsung tanpa kejelasan legalitas maupun pengawasan yang transparan.
Investigasi lapangan yang dilakukan pada 30 Maret hingga 10 April 2026 menemukan indikasi kuat adanya aktivitas pengelolaan limbah yang diduga masuk kategori B3. Di lokasi terlihat tumpukan kabel bekas dalam jumlah besar, kontainer, serta wadah terbuka berisi cairan keruh yang diduga limbah industri.
Pihak yang berada di lokasi mengaku sebagai pengelola dan menyatakan telah mengantongi izin lengkap.
“Sudah ada izin komplit,” ujarnya singkat.
Namun saat diminta menunjukkan dokumen resmi, klaim tersebut tidak dapat dibuktikan.
Di sisi lain, Petinggi Desa Selagi justru mengaku tidak mengetahui adanya perizinan tersebut.
“Desa tidak pernah menandatangani atau menerima dokumen perizinan terkait,” ungkapnya.
Situasi ini semakin menimbulkan tanda tanya besar. Di tengah ketidakjelasan itu, beredar pula informasi di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan seorang pensiunan anggota kepolisian asal Jepara sebagai pemilik limbah. Namun, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum terkonfirmasi secara resmi.
Indikasi Limbah Berbahaya
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah keberadaan cairan mencurigakan yang diduga merupakan oli bekas. Secara regulasi, oli bekas termasuk limbah B3 karena mengandung logam berat seperti timbal, kadmium, dan krom, serta bersifat toksik dan berpotensi mencemari tanah maupun air.
Mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku, limbah jenis ini wajib dikelola secara khusus dan tidak boleh ditangani sembarangan tanpa izin resmi. Jika benar dikelola tanpa izin, aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum lingkungan hidup.
Respons DLH Masih Menggantung
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara. Pihak DLH sempat memberikan respons awal melalui pesan singkat.
“Akan kami tindaklanjuti secepatnya cek lokasi,” tulisnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan terkait hasil pengecekan lapangan. Upaya konfirmasi lanjutan pun belum mendapatkan tanggapan.
Sementara itu, pemerintah desa belum mengambil langkah tegas karena menganggap aktivitas tersebut sekadar jual beli barang bekas. Padahal, jika material yang dikelola termasuk limbah B3, maka kegiatan tersebut tetap wajib memiliki izin serta sistem pengelolaan sesuai standar.
Potensi Pelanggaran Hukum
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aktivitas ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya pengelolaan limbah B3 tanpa izin, pembuangan limbah tanpa izin, hingga tindakan yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
Pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi pidana.
Sorotan pada Celah Pengawasan
Rangkaian fakta di lapangan menunjukkan pola yang mengkhawatirkan yaitu klaim izin tidak terbukti, aktivitas tetap berjalan, pemerintah desa tidak mengetahui legalitas, dan respons instansi terkait terkesan lambat.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya celah pengawasan, bahkan berpotensi mengarah pada pembiaran terhadap aktivitas yang berisiko bagi lingkungan dan masyarakat.
Sejumlah langkah mendesak dinilai perlu segera dilakukan, mulai dari investigasi menyeluruh, uji laboratorium terhadap cairan mencurigakan, pemeriksaan dokumen perizinan, hingga penelusuran pihak yang bertanggung jawab.
Ancaman Nyata bagi Lingkungan
Jika dugaan ini terbukti dan tidak segera ditangani, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak langsung terhadap kesehatan warga sekitar.
Minimnya transparansi serta lambannya respons memperbesar risiko dampak yang lebih luas.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak pengelola maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara untuk memberikan klarifikasi resmi guna menjaga keberimbangan informasi.
***
Maskuri/Liputan Desa
(19 April 2026)

Tinggalkan Balasan