Queensha.id – Jepara,

 

Kasus dugaan perlakuan tidak semestinya terhadap seorang gadis berusia 14 tahun berinisial H, warga Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, menjadi perhatian publik setelah peristiwa yang dialaminya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (25/8/2026). Korban awalnya dijemput oleh seorang teman perempuannya berinisial D dengan alasan mengajak makan bersama di kawasan Pantai Purancak.

Namun, dalam pertemuan tersebut, korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol. Saat itu, korban diketahui berada bersama sejumlah orang, yakni D dan N yang merupakan perempuan, serta P, L, dan C yang merupakan laki-laki.

Akibat diduga mengonsumsi minuman beralkohol, korban disebut mengalami kondisi mabuk dan tidak berdaya.

Dalam kondisi tersebut, korban kemudian diajak menuju rumah C yang berada di Desa Karanggondang. Korban selanjutnya diduga dibawa masuk ke sebuah kamar.

Menurut informasi yang diperoleh, saat berada di dalam kamar dan dalam kondisi diduga terpengaruh alkohol, C diduga melakukan tindakan yang tidak semestinya terhadap korban, termasuk meraba tubuh korban dan berupaya membuka pakaian korban.

Peristiwa tersebut baru diketahui pihak keluarga setelah korban tidak kunjung pulang hingga larut malam. Merasa khawatir, orang tua korban kemudian melakukan pencarian dengan meminta pendampingan anggota Polsek Mlonggo.

Sekitar pukul 23.00 WIB, korban akhirnya berhasil ditemukan dan dibawa pulang oleh orang tuanya dengan pendampingan pihak kepolisian.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban disebut telah melaporkan peristiwa itu kepada Polres Jepara guna memperoleh penanganan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang anak di bawah umur. Dugaan pemaksaan konsumsi minuman beralkohol terhadap anak serta dugaan perlakuan tidak semestinya yang dialami korban diharapkan dapat diungkap secara terang melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih diharapkan memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Informasi yang disampaikan masih berupa dugaan dan kebenarannya menunggu hasil penyelidikan serta proses hukum yang berlaku.

 

***

Disclaimer: Demi melindungi identitas anak yang diduga menjadi korban, media tidak menyebutkan nama lengkap maupun identitas lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri korban, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Sumber: G7.