Queensha.id – Jepara, (Edukasi Sosial)
Dugaan perselingkuhan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai rumah sakit maupun perawat puskesmas di Kabupaten Jepara, kerap menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut integritas dan etika profesi.
Apabila dugaan tersebut benar terjadi, penyelesaiannya tidak dilakukan melalui opini atau isu yang berkembang di media sosial, melainkan harus mengikuti mekanisme hukum dan ketentuan disiplin ASN yang berlaku.
Apakah Harus Dilaporkan ke Bupati Jepara?
Bupati merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan pemerintah kabupaten. Namun, laporan masyarakat tidak selalu harus disampaikan langsung kepada Bupati.
Laporan dapat disampaikan melalui jalur resmi, seperti:
- Atasan langsung pegawai yang bersangkutan.
- Kepala puskesmas atau direktur rumah sakit (sesuai instansi).
- Inspektorat Kabupaten Jepara.
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jepara.
- Unit pengawasan internal atau tim pemeriksa disiplin ASN.
Apabila kasus dinilai memenuhi unsur pelanggaran disiplin, hasil pemeriksaan dapat diteruskan kepada pejabat yang berwenang, termasuk Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.
Laporan Harus Disertai Bukti
Pakar tata kelola pemerintahan menilai setiap laporan dugaan pelanggaran etik maupun disiplin ASN harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pelapor sebaiknya menyampaikan informasi yang jelas, seperti kronologi, identitas pihak yang dilaporkan, serta bukti pendukung apabila tersedia. Hal ini penting agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan tidak merugikan pihak mana pun.
Proses Pemeriksaan Tetap Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN, instansi pemerintah wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Artinya, pegawai yang dilaporkan tidak dapat langsung dinyatakan bersalah sebelum dilakukan pemeriksaan dan terdapat kesimpulan berdasarkan fakta serta bukti yang sah.
Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik, instansi dapat menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Solusi yang Dapat Ditempuh
Penyelesaian dugaan perselingkuhan yang melibatkan ASN dapat dilakukan melalui beberapa langkah, antara lain:
- Menempuh mekanisme pengaduan resmi kepada instansi terkait.
- Menunggu hasil pemeriksaan secara objektif.
- Menghindari penyebaran informasi yang belum terbukti di media sosial.
- Memberikan kesempatan kepada pihak berwenang untuk melakukan klarifikasi dan investigasi.
- Menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila pelanggaran terbukti.
Menjaga Profesionalisme Pelayanan Publik
Terlepas dari benar atau tidaknya suatu dugaan, ASN yang bertugas di rumah sakit maupun puskesmas diharapkan tetap menjaga profesionalisme, etika, dan integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Penyelesaian melalui mekanisme resmi dinilai lebih tepat dibandingkan penyebaran tuduhan tanpa bukti, sehingga hak semua pihak tetap terlindungi dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dapat terjaga.
Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai bahwa apabila muncul dugaan perselingkuhan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme resmi sesuai peraturan yang berlaku, bukan melalui penghakiman di media sosial.
Menurutnya, setiap ASN memiliki tanggung jawab menjaga integritas, etika profesi, dan kepercayaan publik, terlebih jika bertugas di sektor pelayanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Jika memang terdapat dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik, sebaiknya dilaporkan melalui jalur resmi kepada pimpinan instansi, Inspektorat, atau Badan Kepegawaian. Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian tentu memiliki kewenangan sesuai ketentuan, tetapi setiap laporan tetap harus melalui proses pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Jum’at (3/7/2026).
Ia juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Menurutnya, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan isu atau informasi yang beredar tanpa adanya proses klarifikasi dan pemeriksaan.
Purnomo menambahkan, penyelesaian persoalan seperti ini harus mengedepankan keadilan, profesionalisme, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. “Yang paling penting adalah memastikan proses berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan, sehingga hak semua pihak terlindungi dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.”
***
Sumber: JN.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan