Queensha.id – Jepara,
Momentum libur peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Pantai Tirta Samudra atau yang lebih dikenal sebagai Pantai Bandengan Jepara, diwarnai keluhan dari salah satu pengunjung terkait dugaan adanya pungutan parkir ganda.
Keluhan tersebut mencuat setelah sebuah unggahan akun TikTok @dhanie609 pada 17 Agustus 2026 ramai diperbincangkan warganet.
Dalam unggahannya, pengunjung tersebut membagikan bukti pembayaran elektronik (e-retribusi) Bank Jateng tertanggal 16 Agustus 2026. Dalam struk resmi Pemerintah Kabupaten Jepara itu tercatat pembayaran sebesar Rp22.000.
Rinciannya yakni:
- Tiket masuk dua orang dewasa: Rp20.000
- Retribusi parkir sepeda motor: Rp2.000
Namun, persoalan muncul ketika kendaraan diparkir di area dalam kawasan Pantai Bandengan. Pengunjung tersebut mengaku kembali diminta membayar biaya parkir tambahan oleh juru parkir.
Untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp5.000, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan Rp10.000.
Dalam unggahannya, pemilik akun menuliskan keluhannya menggunakan bahasa Jawa.
“Pas tak parkirke, ijek ditarik 5rb. Yo jelas jiwa mak-mak ku bertanya-tanya, lha kok iso mas neng karcis jelas parkir iki wes bayar…”
Ia juga mempertanyakan alasan adanya biaya tambahan setelah sebelumnya sudah membayar retribusi parkir melalui sistem resmi.
Akar Persoalan Diduga Berkaitan dengan Lahan Pribadi
Munculnya persoalan parkir ganda di kawasan Pantai Bandengan disebut berkaitan dengan keberadaan sejumlah lahan pribadi yang berada di sekitar kawasan wisata.
Beberapa pemilik lahan memanfaatkan area tersebut sebagai tempat penitipan kendaraan mandiri. Karena dikelola secara pribadi, tarif yang dikenakan berbeda dengan retribusi resmi pemerintah daerah.
Pengelola Pantai Bandengan Jepara, Edi Kandono, menjelaskan pihaknya langsung melakukan penelusuran setelah melihat unggahan viral tersebut.
“Setelah melihat unggahan di TikTok kemarin, karena lokasinya juga kurang jelas, secara internal kami melakukan penelusuran kemungkinan di penitipan yang dikelola pribadi atau swasta,” kata Edi Kandono, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, apabila lokasi yang dimaksud merupakan penitipan kendaraan milik pribadi, memang terdapat tarif jasa penitipan.
“Kalau di penitipan tersebut memang ada tarif penitipan sepeda motor Rp5.000 dan mobil Rp10.000,” ujarnya.
“Kalau memang yang dimaksud penitipan tersebut, memang ada jasa tarifnya Rp5.000,” imbuhnya.
Disparbud Jepara Pastikan Ada Pengawasan
Menanggapi keluhan wisatawan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara, Ali Hidayat, memastikan pihaknya akan mengambil langkah untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun praktik yang merugikan wisatawan.
Ali menjelaskan bahwa pihak yang menarik tarif tambahan tersebut bukan merupakan pegawai resmi Pantai Bandengan.
“Besok pagi yang bersangkutan saya panggil, karena oknumnya bukan pegawai Bandengan,” jelas Ali Hidayat.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memerintahkan pemasangan banner informasi terkait lokasi parkir resmi.
“Ini tadi sudah saya pesankan banner lokasi parkir gratis, besok pagi jadi, siang rencana sudah terpasang di semua titik parkir,” katanya.
Selain itu, pengawasan juga akan diperketat terutama saat akhir pekan dan hari libur.
“Mulai besok pagi di setiap akhir pekan dan libur saya tempatkan satu petugas internal untuk mengawasi lokasi titik parkir,” tambahnya.
Solusi Penataan Parkir Demi Kenyamanan Wisatawan
Kasus keluhan parkir di Pantai Bandengan menjadi perhatian karena berkaitan dengan citra pariwisata Jepara sebagai daerah tujuan wisata pesisir.
Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:
1. Memperjelas Informasi Parkir Resmi
Pemasangan papan informasi besar diperlukan agar wisatawan mengetahui perbedaan antara:
- Parkir resmi yang sudah termasuk dalam sistem retribusi pemerintah.
- Area penitipan kendaraan milik pribadi.
Dengan informasi yang jelas, wisatawan tidak merasa dikenakan biaya dua kali.
2. Penataan Kerja Sama dengan Pemilik Lahan
Pemerintah daerah dan pengelola wisata dapat melakukan komunikasi dengan pemilik lahan pribadi agar memiliki aturan bersama.
Tujuannya agar keberadaan lahan usaha tetap berjalan, namun tidak menimbulkan persepsi pungutan liar.
3. Pengawasan Terhadap Oknum
Pengelola wisata perlu memastikan tidak ada pihak yang mengatasnamakan kawasan wisata untuk menarik tarif tanpa aturan jelas.
Pos pengaduan wisatawan juga dapat menjadi solusi apabila terjadi persoalan di lapangan.
4. Optimalisasi Sistem Digital Retribusi
Sistem e-retribusi yang sudah berjalan perlu terus diperkuat agar transaksi wisata lebih transparan dan mudah diawasi.
Menjaga Citra Wisata Jepara
Pantai Bandengan merupakan salah satu ikon wisata bahari Kabupaten Jepara yang banyak dikunjungi wisatawan lokal maupun luar daerah.
Dengan adanya evaluasi dan pengawasan, diharapkan persoalan parkir dapat segera diselesaikan sehingga wisatawan merasa nyaman menikmati keindahan Pantai Tirta Samudra.
Pemerintah dan pengelola wisata memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga kepercayaan masyarakat agar sektor pariwisata Jepara terus berkembang.
***
Sumber: Disparbud Jepara.
- berita Jepara hari ini
- Disparbud Jepara
- dugaan pungli parkir Jepara
- dugaan pungli wisata Jepara
- Pantai Bandengan Jepara
- Pantai Bandengan viral
- Pantai Tirta Samudra Jepara
- parkir ganda Pantai Bandengan
- parkir Pantai Bandengan
- retribusi wisata Jepara
- viral TikTok Pantai Bandengan
- Wisata Jepara
- wisata Jepara terbaru

Tinggalkan Balasan