Queensha.id – Film,

 

Film dokumenter Pesta Babi yang merupakan Kolonialisme di Zaman Kita belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Film tersebut mengangkat realitas kehidupan masyarakat adat di Papua, khususnya di wilayah Merauke, Boven Digoel, dan Mappi, yang terdampak ekspansi perkebunan tebu, kelapa sawit, hingga proyek pangan berskala besar.

Melalui kesaksian masyarakat adat dari suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu, film itu memperlihatkan bagaimana hutan adat perlahan berubah menjadi kawasan industri dan proyek bioetanol atas nama pembangunan serta ketahanan pangan nasional.

Di balik proyek besar yang diklaim membawa kesejahteraan, masyarakat adat justru mengaku kehilangan ruang hidup, sumber pangan, hingga hak atas tanah warisan leluhur yang selama ini menjadi identitas dan penopang kehidupan mereka.

Berdasarkan temuan greenpeace.org, pemerintah kerap memberikan izin pemanfaatan tanah adat kepada pihak swasta dengan anggapan wilayah tersebut merupakan “tanah kosong” atau “tidak bertuan”.

Sejak 2024, alat berat disebut terus masuk ke kawasan hutan adat untuk membuka lahan perkebunan dan proyek pangan skala besar. Kondisi ini memicu perlawanan masyarakat adat yang berusaha mempertahankan tanah dan hutan mereka dari alih fungsi lahan.

 

Hak Tanah Adat Diakui dalam Hukum Indonesia

Secara hukum nasional, hak masyarakat adat sebenarnya telah diakui dalam berbagai regulasi. Salah satunya melalui peraturan.bpk.go.id yang mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat adat.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 juga menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan hutan yang menjadi hak masyarakat hukum adat.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 bahkan menegaskan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.

Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat adat memiliki legitimasi untuk mempertahankan wilayahnya dari pengambilalihan sepihak.

Islam Melarang Perampasan Hak Tanah
Dalam perspektif Islam, kepemilikan tanah dan hak atas ruang hidup wajib dihormati. Islam secara tegas melarang pengambilan hak milik orang lain secara batil atau zalim.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 188:

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

 

Ayat tersebut menjelaskan larangan mengambil harta atau hak orang lain dengan cara tidak sah, baik melalui pemaksaan, tipu daya, maupun penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam tafsirnya, Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa seseorang yang mengambil hak orang lain secara sadar termasuk melakukan tindakan zalim yang bertentangan dengan syariat Islam.

Pandangan itu kemudian dikaitkan dengan konteks tanah adat Papua. Tanah adat bukanlah lahan kosong tanpa pemilik, melainkan ruang hidup yang memiliki nilai sosial, budaya, dan spiritual bagi masyarakat adat.

 

Tanah Adat Bukan Tanah Mati

Dalam Islam dikenal konsep ihya’ul mawat atau menghidupkan tanah mati. Namun para ulama menegaskan bahwa tanah yang telah dimanfaatkan, ditempati, atau memiliki tanda kepemilikan tidak bisa dikategorikan sebagai tanah mati.

Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa tanah yang telah diketahui pemiliknya tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin pemilik sahnya.

Sementara Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Tausyih ‘ala Ibnu Qasim menyebut tanah mati adalah tanah yang tidak diketahui pemiliknya dan tidak dimanfaatkan siapapun.

Artinya, wilayah adat yang sejak lama dijaga, ditempati, dan dimanfaatkan masyarakat adat tidak dapat dianggap sebagai lahan kosong yang bebas diambil atas nama pembangunan.

 

Hutan Papua Bukan Sekadar Aset Ekonomi

Bagi masyarakat adat Papua, hutan bukan sekadar kawasan hijau atau aset ekonomi semata. Hutan merupakan bagian dari identitas budaya, sumber pangan, ruang spiritual, sekaligus warisan leluhur yang diwariskan turun-temurun.

Karena itu, ketika tanah dan hutan adat diambil alih, masyarakat merasa kehilangan bagian penting dari kehidupan mereka.

Dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin, Abdurrahman bin Muhammad Al-Masyhuri menegaskan bahwa hak kepemilikan yang telah diwariskan turun-temurun tetap memiliki legitimasi dan tidak boleh dirampas secara sepihak.

Pandangan tersebut memperkuat bahwa perjuangan masyarakat adat mempertahankan tanahnya memiliki dasar moral, sosial, maupun hukum yang kuat.

 

Pembangunan Harus Berjalan dengan Keadilan

Islam tidak menolak pembangunan. Namun pembangunan harus dijalankan dengan prinsip keadilan, penghormatan terhadap hak manusia, serta perlindungan terhadap masyarakat kecil.

Imam Ghazali dalam kitab At-Tibrul Masbuk fi Nashihatil Muluk menjelaskan bahwa kemakmuran sebuah negeri ditandai dengan rasa aman, nyaman, dan sejahtera yang dirasakan rakyatnya.

Karena itu, pembangunan yang justru mengorbankan masyarakat adat dinilai bertentangan dengan semangat keadilan sosial yang diajarkan Islam.

Pembangunan seharusnya tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga menjaga martabat manusia dan hak-hak masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan alam.

Pada akhirnya, kemajuan tidak semestinya dibangun di atas penderitaan masyarakat kecil. Sebab pembangunan yang adil bukan hanya tentang proyek dan investasi, tetapi juga tentang menjaga hak hidup, keadilan, dan kemanusiaan.

 

***

NuOn.
(17 Mei 2026)