Queensha.id – Kudus,

 

Seorang remaja perempuan asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berusia 15 tahun, diduga menjadi korban kekerasan seksual di Kabupaten Kudus. Peristiwa tersebut diduga bermula dari perkenalan korban dengan seorang pria melalui media sosial TikTok.

Kasus yang terjadi pada 23 Juni 2026 itu kini tengah ditangani Satreskrim Polres Kudus. Aparat kepolisian masih melakukan penyidikan sekaligus memburu pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Korban diketahui berinisial TUZ (15), sedangkan pria yang diduga sebagai pelaku berinisial ISM (23), warga Kembangan, Kota Jakarta.

Kasatreskrim Polres Kudus, Iptu Happy Nawang, menjelaskan bahwa korban dan terduga pelaku awalnya saling mengenal melalui TikTok. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, keduanya kemudian sepakat untuk bertemu.

Pada hari kejadian, terduga pelaku menjemput korban di rumah saudaranya. Keduanya lalu menuju sebuah kafe di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

Usai dari kafe sekitar pukul 17.00 WIB, korban diajak menuju rumah kerabat terduga pelaku di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Di lokasi tersebut, korban diminta untuk menginap.

Menurut penyelidikan kepolisian, saat berada di rumah tersebut korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual. Dugaan tersebut kini masih didalami oleh penyidik.

 

Orang Tua Tempuh Jalur Hukum

Peristiwa itu kemudian diketahui oleh pihak keluarga. Ayah korban berinisial S (47) selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Kudus.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Kudus telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mengidentifikasi pria yang diduga sebagai pelaku.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi juga masih melakukan upaya pencarian terhadap ISM untuk dimintai keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Imbauan bagi Orang Tua

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial. Orang tua diharapkan membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, memberikan edukasi mengenai keamanan digital, serta mengingatkan agar tidak mudah mempercayai orang yang baru dikenal di dunia maya.

Polisi memastikan penanganan perkara ini masih berjalan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.

 

***

Sumber: BS.