Queensha.id – Jepara,
Dugaan penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram di Dusun 5, Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, kini berbuntut panjang. Selain disinyalir menggunakan gas subsidi untuk operasional kandang ayam skala besar, keberadaan peternakan tersebut juga dikeluhkan warga karena memicu ledakan populasi lalat yang mengganggu kesehatan.
Kandang ayam berkapasitas sekitar 30 ribu ekor itu diketahui milik Misbah, warga Mayong, yang kemudian disewakan kepada pihak perusahaan (PT) untuk kegiatan usaha peternakan ayam broiler.
Gas Subsidi untuk Industri, Warga Jadi Korban
Informasi di lapangan menyebutkan, gas elpiji 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, justru digunakan sebagai pemanas kandang ayam. Dalam industri peternakan, pemanas memang dibutuhkan untuk menjaga suhu ideal bagi pertumbuhan ayam broiler, namun penggunaan gas bersubsidi dalam skala besar diduga melanggar aturan.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan organisasi setempat. GRIB Jaya Jepara turun melakukan penelusuran bersama pihak terkait.
Ketua DPC GRIB Jaya Jepara, Agus Adodi Pranata, menegaskan bahwa dugaan ini harus segera ditindaklanjuti.
“Ini jelas pelanggaran serius. Gas subsidi adalah hak masyarakat kecil. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan usaha besar. Kami minta dinas terkait segera turun tangan dan menindak tegas,” tegasnya, Selasa (24/3/2026).
Masalah Lama: Lalat Menghantui Warga Lebih dari 5 Tahun
Tak hanya soal gas subsidi, keberadaan kandang ayam tersebut ternyata sudah lama menjadi sumber keluhan warga. Selama lebih dari lima tahun terakhir, masyarakat sekitar mengaku harus hidup berdampingan dengan serbuan lalat yang diduga berasal dari aktivitas peternakan.
Lalat-lalat tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membawa penyakit. Warga menyebut, saat musim panas dan masa panen ayam, jumlah lalat meningkat drastis hingga masuk ke rumah-rumah, menempel pada makanan, dan mencemari lingkungan.
Fenomena ini menunjukkan lemahnya pengelolaan limbah dan sanitasi kandang, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola usaha.
Potensi Pelanggaran Berlapis
Kasus ini berpotensi melibatkan berbagai pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan subsidi energi hingga persoalan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Jika terbukti, penggunaan elpiji 3 kg untuk usaha skala besar bertentangan dengan kebijakan distribusi energi bersubsidi. Sementara itu, dampak lingkungan seperti ledakan populasi lalat juga dapat dikategorikan sebagai gangguan terhadap ketertiban dan kesehatan warga.
Desakan Penindakan Tegas
Masyarakat kini berharap pemerintah daerah dan instansi terkait tidak tinggal diam. Pengawasan distribusi gas subsidi serta evaluasi izin operasional peternakan dinilai harus segera dilakukan.
Kasus ini menjadi cermin bahwa aktivitas industri di tingkat desa tidak boleh mengorbankan hak dasar warga: lingkungan yang bersih, sehat, dan layak huni.
***
(Redaksi: Queensha Jepara | 24 Maret 2026)

Tinggalkan Balasan