Queensha.id – Edukasi Sosial,
Kisah gagalnya sebuah hubungan menuju pernikahan kerap menyisakan persoalan, bukan hanya soal perasaan, tetapi juga mengenai harta atau hadiah yang pernah diberikan selama masa pacaran maupun pertunangan.
Salah satu kisah nyata yang menjadi bahan edukasi adalah seorang pria lajang yang menjalin hubungan serius dengan seorang janda. Hubungan keduanya telah memasuki tahap pertunangan dengan tukar cincin dan direncanakan berlanjut ke pelaminan.
Selama menjalin hubungan, pria tersebut beberapa kali membantu membayar cicilan rumah milik calon istrinya. Bantuan itu diberikan sebanyak empat kali dan diniatkan sebagai hadiah, bukan pinjaman maupun investasi.
Namun, sebelum akad nikah berlangsung, hubungan keduanya berakhir. Setelah pertunangan batal, pihak pria meminta agar uang yang telah digunakan untuk membayar empat kali cicilan rumah dikembalikan.
Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap persoalan tersebut?
Pertunangan Bukan Akad Nikah
Dalam syariat Islam, pertunangan atau khitbah merupakan bentuk kesepakatan menuju pernikahan, tetapi belum menjadikan kedua belah pihak sebagai suami istri.
Karena itu, apabila terdapat alasan yang dibenarkan, pertunangan dapat dibatalkan tanpa adanya hukuman syariat. Meski demikian, Islam mengajarkan agar pembatalan dilakukan dengan cara yang baik, menjaga kehormatan masing-masing pihak, serta menghindari permusuhan.
Bagaimana Status Bantuan Cicilan Rumah?
Pokok persoalan dalam kisah ini terletak pada niat ketika uang tersebut diberikan.
Apabila bantuan pembayaran cicilan rumah sejak awal benar-benar diberikan sebagai hadiah (hibah) tanpa syarat harus dikembalikan apabila pernikahan batal, maka dalam hukum Islam hadiah tersebut telah menjadi hak milik penerima.
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hibah yang telah diterima pada dasarnya tidak boleh diminta kembali, kecuali dalam kondisi tertentu yang memiliki pengecualian dalam syariat.
Dengan demikian, apabila empat kali pembayaran cicilan rumah tersebut memang diniatkan sebagai hadiah yang diberikan dengan ikhlas, maka secara umum pihak penerima tidak memiliki kewajiban syariat untuk mengembalikannya.
Mengapa Hadiah Tidak Mudah Ditarik Kembali?
Islam sangat menganjurkan keikhlasan dalam memberi. Memberikan hadiah merupakan bentuk kasih sayang dan mempererat hubungan antarmanusia.
Karena itu, seseorang yang telah memberikan hadiah dianjurkan tidak menarik kembali pemberiannya hanya karena hubungan berubah atau berakhir, selama tidak ada syarat atau perjanjian tertentu sejak awal.
Prinsip ini bertujuan menjaga kepercayaan, keikhlasan, dan menghindari perselisihan yang berkepanjangan.
Apakah Penerima Berdosa Jika Tidak Mengembalikan?
Jika hadiah tersebut memang murni hibah tanpa syarat, maka penerima pada dasarnya tidak berdosa apabila tidak mengembalikannya.
Namun, apabila penerima memilih mengembalikan seluruh atau sebagian hadiah karena ingin menjaga hubungan baik, menghormati mantan pasangan, atau menghindari konflik, maka tindakan tersebut termasuk akhlak yang terpuji. Pengembalian itu merupakan bentuk kerelaan, bukan kewajiban.
Utamakan Musyawarah
Dalam setiap perselisihan, Islam menganjurkan penyelesaian melalui musyawarah.
Apabila terjadi perbedaan pemahaman mengenai status uang yang pernah diberikan, kedua belah pihak sebaiknya berdialog secara baik, menghadirkan keluarga sebagai penengah apabila diperlukan, sehingga tidak berkembang menjadi permusuhan.
Hikmah yang Dapat Dipetik
Kisah ini menjadi pelajaran bahwa setiap bantuan atau pemberian dalam hubungan yang belum diikat pernikahan sebaiknya disertai kejelasan niat sejak awal. Apakah uang tersebut merupakan hadiah, pinjaman, atau bentuk kerja sama tertentu.
Kejelasan tersebut dapat menghindarkan kesalahpahaman apabila di kemudian hari hubungan tidak berjalan sesuai harapan.
Selain itu, Islam mengajarkan bahwa putusnya hubungan bukanlah alasan untuk saling menyakiti. Menjaga adab, menghormati keputusan masing-masing, dan menyelesaikan persoalan secara damai merupakan sikap yang lebih utama.
Dengan demikian, apabila bantuan empat kali cicilan rumah tersebut benar-benar diberikan sebagai hadiah tanpa syarat, maka menurut hukum Islam hadiah tersebut pada dasarnya menjadi hak milik penerima dan tidak ada kewajiban untuk mengembalikannya. Meski begitu, apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan secara sukarela, penyelesaian secara damai tetap menjadi jalan terbaik demi menjaga silaturahmi dan menghindari perselisihan.
***
Sumber: Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan