Queensha.id – Jepara,

 

Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas Jalan Raya Jepara–Kudus, tepatnya di dekat ruko milik Hadi, wilayah Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 05.57 WIB. Insiden yang melibatkan sepeda motor Honda Beat dan Mitsubishi Mikrobus tersebut mengakibatkan dua perempuan mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis.

Berdasarkan data yang dihimpun, kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan adalah sepeda motor Honda Beat bernomor polisi K 5821 BXC dan Mitsubishi Mikrobus bernomor polisi B 7695 OC.

Honda Beat dikendarai oleh Leni Dwi Danarti (29), warga Desa Sitiluhur, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. Saat kejadian, korban membonceng Sholehah (34), warga Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Sementara itu, Mitsubishi Mikrobus dikemudikan oleh Indra Hariyanto (47), warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

 

Kronologi Kecelakaan

Berdasarkan keterangan kepolisian, kecelakaan bermula saat Honda Beat melaju dari arah Jepara menuju Kudus dengan kecepatan sedang.

Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara diduga berusaha menghindari kendaraan yang berada di depannya. Namun, saat melakukan manuver tersebut, pengendara kehilangan kendali hingga terjatuh ke badan jalan.

Pada saat yang bersamaan, dari arah berlawanan melaju Mitsubishi Mikrobus. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan pun tidak dapat dihindari.

Benturan terjadi di badan jalan sebelah kiri jika dilihat dari arah Jepara menuju Kudus.

 

Dua Korban Mengalami Luka-Luka

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara Honda Beat, Leni Dwi Danarti, mengalami luka robek pada bagian bibir serta lebam di mata kanan.

Korban kemudian dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis di RSUD RA Kartini Jepara.

Sementara pembonceng, Sholehah, mengalami luka yang lebih serius berupa cedera kepala, jejas pada bagian dada kanan, serta patah tulang rusuk.

Korban juga menjalani perawatan intensif di rumah sakit yang sama.

Kerugian materi akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta.

 

Polisi Lakukan Penyelidikan

Kanit Gakkum Satlantas Polres Jepara, IPTU Ahmad Riyanto, membenarkan adanya kecelakaan tersebut.

“Iya benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Jepara–Kudus wilayah Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan awal, pengendara sepeda motor terjatuh saat menghindari kendaraan di depannya, kemudian tertabrak mikrobus yang datang dari arah berlawanan. Kedua korban mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan di rumah sakit,” jelas IPTU Ahmad Riyanto.

Saat ini Unit Gakkum Satlantas Polres Jepara masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kecelakaan.

 

AKP Royke Noldy Darean Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan

Kasat Lantas Polres Jepara, AKP Royke Noldy Darean, mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, terutama pada jam-jam sibuk ketika arus lalu lintas mulai meningkat.

Menurutnya, kecelakaan sering kali terjadi akibat kurangnya konsentrasi, jarak kendaraan yang terlalu dekat, serta manuver mendadak saat menghindari kendaraan lain.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan, mematuhi batas kecepatan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta tetap fokus saat berkendara. Keselamatan harus menjadi prioritas utama selama berada di jalan raya,” ujar AKP Royke Noldy Darean.

 

Edukasi Keselamatan Berkendara

Kecelakaan seperti ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip keselamatan berkendara.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

 

1. Jaga Jarak Aman

Memberikan ruang yang cukup dengan kendaraan di depan akan membantu pengendara memiliki waktu reaksi lebih panjang saat terjadi kondisi darurat.

 

2. Hindari Manuver Mendadak

Perubahan arah secara tiba-tiba dapat menyebabkan kendaraan kehilangan keseimbangan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

 

3. Kurangi Kecepatan di Jalan Padat

Kecepatan yang sesuai kondisi jalan akan memudahkan pengendara mengendalikan kendaraan.

 

4. Gunakan Helm Standar

Helm berstandar SNI dapat mengurangi risiko cedera serius pada kepala saat terjadi kecelakaan.

 

5. Tetap Fokus Berkendara

Hindari penggunaan ponsel dan aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi selama perjalanan.

Polres Jepara berharap masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas sehingga angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Jepara dapat terus ditekan.

 

***

Satlantas Polres Jepara.