Queensha.id – Edukasi Lifestyle,
Sulam bibir atau lip blush menjadi salah satu tren kecantikan yang semakin diminati perempuan. Prosedur ini dilakukan dengan memasukkan pigmen warna ke lapisan kulit bibir agar tampak lebih merah, segar, dan merata dalam jangka waktu tertentu.
Di tengah meningkatnya tren tersebut, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat Muslim, apakah sulam bibir diperbolehkan dalam Islam? Apakah orang yang melakukan sulam bibir masih sah berwudlu dan salat?
Pertanyaan itu kerap menjadi perbincangan karena sebagian orang menganggap sulam bibir sama dengan tato, sedangkan sebagian lainnya menilai keduanya memiliki perbedaan dari sisi teknik maupun tujuan.
Apa Itu Sulam Bibir?
Sulam bibir merupakan prosedur kosmetik semi permanen dengan menggunakan jarum khusus untuk memasukkan pigmen warna ke lapisan atas kulit bibir.
Berbeda dengan penggunaan lipstik yang hanya menempel di permukaan bibir, pigmen sulam bibir berada di bawah lapisan kulit sehingga warna bibir tampak lebih cerah dalam waktu yang relatif lama.
Apakah Sulam Bibir Membatalkan Wudlu?
Dalam fikih Islam, syarat sah wudu adalah air harus mengenai anggota tubuh yang wajib dibasuh tanpa ada penghalang yang menutupi permukaan kulit.
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa yang menjadi penghalang wudu adalah benda yang membentuk lapisan di atas kulit, seperti cat, lem, lilin, atau bahan lain yang kedap air.
Sementara pada sulam bibir, pigmen berada di dalam lapisan kulit setelah proses penyembuhan selesai, bukan membentuk lapisan yang menutupi permukaan bibir.
Karena itu, anggapan bahwa sulam bibir otomatis membuat wudu dan salat tidak sah tidak dapat digeneralisasi. Namun, apabila masih terdapat salep atau krim yang menghalangi air ketika masa penyembuhan, maka bahan tersebut perlu dibersihkan terlebih dahulu sebelum berwudlu.
Pandangan Ulama tentang Sulam Bibir
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum sulam bibir.
Pendapat yang Tidak Membolehkan
Sebagian ulama mengqiyaskan sulam bibir dengan tato karena sama-sama menggunakan jarum untuk memasukkan pigmen ke dalam kulit.
Mereka merujuk pada hadis sahih Rasulullah SAW:
“Allah melaknat perempuan yang membuat tato dan perempuan yang meminta dibuatkan tato.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut pendapat ini, tindakan yang menyerupai tato sebaiknya dihindari karena termasuk mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Pendapat yang Membolehkan dengan Syarat
Sebagian ulama kontemporer membedakan sulam bibir modern dengan tato permanen yang dikenal pada masa Rasulullah SAW.
Mereka berpendapat bahwa sulam bibir dapat dibolehkan apabila memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Tidak membahayakan kesehatan.
- Menggunakan bahan yang halal dan suci.
- Tidak menghalangi air ketika berwudu.
- Tidak bertujuan untuk penipuan atau maksiat.
- Tidak dilakukan secara berlebihan sehingga bertentangan dengan adab berhias dalam Islam.
Pendapat ini berangkat dari kaidah fikih bahwa hukum asal muamalah adalah boleh selama tidak terdapat dalil yang secara tegas melarangnya dan tidak menimbulkan mudarat.
Bagaimana Jika Dilakukan untuk Menutupi Kelainan?
Dalam fikih Islam juga dikenal adanya konsep pengobatan atau tindakan medis untuk menghilangkan cacat.
Apabila seseorang mengalami bibir yang rusak akibat kecelakaan, luka bakar, penyakit, atau kelainan bawaan, sebagian ulama membolehkan tindakan kosmetik yang bertujuan mengembalikan fungsi atau penampilan normal, bukan semata-mata untuk berhias secara berlebihan.
Etika Berhias dalam Islam
Islam tidak melarang umatnya untuk tampil bersih dan rapi.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.”
(HR. Muslim)
Namun, Islam juga mengajarkan agar berhias dilakukan secara wajar, tidak berlebihan (israf), tidak menimbulkan bahaya bagi tubuh, serta tidak bertujuan menarik perhatian yang dilarang syariat.
Pendapat Pakar Kesehatan
Dokter spesialis kulit dan dokter estetika di Indonesia menjelaskan bahwa sulam bibir merupakan prosedur kosmetik yang menggunakan pigmen pada lapisan kulit bibir. Setelah proses penyembuhan selesai, pigmen tidak membentuk lapisan yang menutup permukaan bibir.
Meski demikian, prosedur ini tetap memiliki risiko seperti infeksi, reaksi alergi, pembengkakan, maupun perubahan warna yang tidak sesuai harapan apabila dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten atau menggunakan alat yang tidak steril.
Karena itu, masyarakat disarankan memilih fasilitas kesehatan atau klinik kecantikan yang memiliki tenaga profesional dan menerapkan standar sterilisasi yang baik.
Jadi, sulam bibir merupakan prosedur kosmetik yang saat ini banyak dilakukan untuk mempercantik tampilan bibir. Dari sisi fikih, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukumnya. Sebagian menganggapnya serupa dengan tato sehingga tidak membolehkan, sedangkan sebagian ulama kontemporer membolehkan dengan syarat tertentu.
Adapun mengenai wudu dan salat, pigmen sulam bibir yang telah menyatu di bawah lapisan kulit umumnya tidak dianggap sebagai penghalang air. Namun, pada masa penyembuhan, salep atau bahan lain yang menutup permukaan bibir perlu dibersihkan sebelum berwudu.
Karena masih terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama, umat Islam dianjurkan untuk mempertimbangkan aspek syariat, kesehatan, serta berkonsultasi kepada ulama dan tenaga medis yang kompeten sebelum memutuskan menjalani prosedur sulam bibir.
Wallahu a’lam bishawab.
***
Sumber: Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan