Queensha.id – Edukasi Islam,
Masih banyak umat Islam yang bertanya mengenai hukum berwudhu setelah mandi ketika tubuh masih dalam keadaan telanjang. Sebagian orang memilih cara tersebut karena dinilai lebih praktis tanpa harus mengeringkan badan dan mengenakan pakaian terlebih dahulu.
Lalu, apakah wudhu sambil telanjang diperbolehkan dan tetap sah menurut syariat Islam?
Dalam penjelasannya, Ustadz Ammi Nur Baits menerangkan bahwa seseorang yang berwudhu dalam keadaan telanjang di kamar mandi dan tidak ada orang lain yang melihatnya, maka wudhunya tetap sah.
Namun demikian, beliau menjelaskan bahwa yang lebih utama (afdhal) adalah tidak berwudhu dalam keadaan telanjang apabila tidak ada kebutuhan mendesak. Sebab, membuka aurat hanya diperbolehkan ketika memang diperlukan, seperti saat mandi.
Dalil Tentang Menjaga Aurat
Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu. Ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai aurat.
Rasulullah bersabda:
“Jagalah auratmu, kecuali terhadap istrimu atau budakmu.”
Ketika ditanya bagaimana jika bersama orang lain, Rasulullah menjawab agar seseorang berusaha semampunya supaya auratnya tidak terlihat.
Lalu ketika ditanya tentang keadaan sendirian, Rasulullah bersabda:
“Allah lebih berhak untuk engkau malu kepada-Nya.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani.
Fatwa Ulama Tentang Wudhu Sambil Telanjang
Keterangan serupa juga terdapat dalam fatwa Lajnah Daimah (Komite Fatwa Arab Saudi).
Dalam fatwanya dijelaskan bahwa wudhu tetap sah meskipun seseorang sedang membuka aurat atau hanya mengenakan celana pendek. Sebab, kondisi tersebut tidak memengaruhi keabsahan wudhu.
Fatwa tersebut tercantum dalam Fatwa Lajnah Daimah jilid 5 halaman 235.
Jadi, berdasarkan penjelasan Ustadz Ammi Nur Baits dan fatwa para ulama, berwudhu sambil telanjang setelah mandi hukumnya boleh dan wudhunya sah, selama dilakukan di tempat yang tertutup sehingga aurat tidak terlihat oleh orang lain.
Meski demikian, umat Islam dianjurkan untuk tetap menjaga adab dengan tidak membuka aurat lebih lama dari yang diperlukan. Menutup aurat merupakan bagian dari rasa malu kepada Allah SWT dan termasuk akhlak yang diajarkan dalam Islam.
Dengan memahami hukum ini, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan benar sekaligus tetap menjaga adab dan kehormatan sesuai tuntunan syariat.
***
Sumber: BS.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan