Queensha.id – Cianjur,
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggemparkan publik. Seorang ibu kandung berinisial A (46) bersama suaminya, Abas (44), diduga tega membiarkan sekaligus memfasilitasi tindak kekerasan seksual terhadap putrinya sendiri yang masih di bawah umur.
Peristiwa yang disebut telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga Mei 2026 itu akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada kakak kandungnya.
Kakak korban, RM (24), mengaku sangat terpukul mengetahui apa yang dialami sang adik selama bertahun-tahun. Tanpa ragu, ia langsung melaporkan kedua terduga pelaku kepada pihak kepolisian.
“Selama bertahun-tahun adik saya menjadi korban. Saya sangat kecewa dan berharap keduanya dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar RM, Rabu (24/6/2026) dilansir dari Kumparan.
Diduga Terjadi Berulang Kali
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ayah tiri korban diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya secara berulang kali.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, mengatakan penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya modus lain dalam kasus tersebut.
Menurut penyidik, tersangka laki-laki diduga mengakui telah melakukan perbuatan tersebut puluhan kali terhadap korban.
Selain itu, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan ibu kandung korban yang disebut mengetahui bahkan diduga turut membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Polisi Dalami Motif
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga tindakan tersebut dipicu persoalan rumah tangga.
Penyidik mengungkapkan bahwa suami ibu korban sebelumnya berniat mengakhiri pernikahan mereka. Namun, keinginan tersebut diduga ditolak oleh istrinya.
Dalam proses penyelidikan, polisi menduga ibu korban kemudian mengambil keputusan yang sangat bertentangan dengan hukum dan nilai kemanusiaan dengan mengorbankan anak kandungnya sendiri demi mempertahankan rumah tangga.
Seluruh dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan para saksi serta alat bukti yang telah diamankan penyidik.
Korban Jalani Pendampingan Psikologis
Saat ini korban mendapatkan pendampingan intensif dari tim psikolog untuk membantu proses pemulihan trauma akibat peristiwa yang dialaminya.
Pihak kepolisian juga memastikan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitasnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pentingnya Perlindungan Anak
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi bahkan di lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak. Dukungan keluarga, lingkungan sekitar, serta penanganan cepat dari aparat penegak hukum dan tenaga profesional sangat penting untuk melindungi korban sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa.
Polisi menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Seluruh fakta hukum akan diungkap melalui mekanisme penyidikan hingga nantinya diputuskan di pengadilan.
***
Sumber: Kumparan.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan