Queensha.id – Jepara,
Di tengah sorotan publik terhadap berbagai kasus kekerasan yang melibatkan oknum di lingkungan pesantren di sejumlah daerah, Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC IKA PMII) Jepara bersama PC PMII Jepara mengambil langkah edukatif dan konstruktif melalui forum diskusi keagamaan dan kebangsaan.
Melalui kegiatan Selapanan Rabu Malam Kamis Wage yang digelar di Wisma Pergerakan, Dukuh Depok, Desa Karangkebagusan, Kabupaten Jepara, Rabu (10/6/2026), para alumni dan kader PMII membahas implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai instrumen penting dalam mencegah kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan pesantren.
Kegiatan berlangsung khidmat dengan diawali pembacaan Maulid oleh Tim Rebana Ashabussafaah PC PMII Jepara, dilanjutkan tahlil bersama serta menyanyikan lagu Indonesia Raya, Ya Lal Wathon, dan Mars PMII.
IKA PMII Jepara Tekankan Peran Pesantren sebagai Pilar Pendidikan
Ketua PC IKA PMII Jepara, Kusdiyanto, menyampaikan apresiasi atas konsistensi para alumni, pengurus, dan kader PMII yang terus menjaga tradisi intelektual melalui forum selapanan tersebut.
Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul di lingkungan pesantren perlu menjadi perhatian bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU).
“Sebagai bagian dari keluarga besar NU, IKA PMII memiliki tanggung jawab moral untuk ikut memberikan pemikiran, solusi, dan kontribusi dalam menjaga marwah pesantren,” ujarnya, Jum’at (12/6/2026) dalam keterangan yang diterima awak media.
Ia berharap pesantren tetap menjadi lembaga pendidikan yang berperan penting dalam pembentukan karakter, pengembangan ilmu pengetahuan, serta pemberdayaan masyarakat.
Gus Sahil: Kasus Kekerasan Tidak Boleh Digeneralisasi sebagai Wajah Pesantren
Dalam sesi diskusi, Sekretaris PCNU Jepara, KH Ahmad Sahil atau yang akrab disapa Gus Sahil, menegaskan bahwa citra pesantren memiliki keterkaitan erat dengan Nahdlatul Ulama sehingga setiap persoalan yang terjadi harus disikapi secara serius, terbuka, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberikan landasan kuat bagi penguatan sistem pendidikan pesantren melalui tiga amanat utama, yaitu afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi.
Afirmasi diwujudkan melalui dukungan kebijakan dan pendanaan pendidikan pesantren. Rekognisi berupa pengakuan terhadap lulusan pesantren dalam sistem pendidikan nasional, sementara fasilitasi diberikan untuk memperkuat pengembangan kelembagaan pesantren di berbagai bidang.
Gus Sahil menegaskan bahwa NU tidak pernah mentoleransi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun yang terjadi di lingkungan pesantren.
“Pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak boleh dilindungi. Namun masyarakat juga perlu memahami bahwa kasus yang terjadi tidak bisa digeneralisasi sebagai wajah seluruh pesantren,” tegasnya.
Dorong Pesantren Ramah Anak dan Bebas Kekerasan
Dalam forum tersebut juga dibahas berbagai langkah konkret untuk menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan nyaman bagi para santri.
Beberapa upaya pencegahan yang dinilai penting antara lain pengasuhan santri putra dilakukan oleh guru putra dan santri putri didampingi guru putri. Selain itu, penguatan konsep pesantren ramah anak terus didorong melalui pendampingan, bimbingan, edukasi, serta penyusunan modul pengasuhan yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan anak.
Selain penindakan terhadap pelaku, perhatian terhadap pemulihan korban juga menjadi bagian penting dalam penanganan kasus kekerasan. Pendampingan psikologis dan pemulihan trauma dinilai harus berjalan beriringan dengan proses hukum.
Menjaga Marwah Pesantren untuk Generasi Masa Depan
Diskusi yang berlangsung hangat tersebut menjadi ruang refleksi bersama bagi para alumni dan kader PMII mengenai pentingnya menjaga marwah pesantren di tengah tantangan zaman.
Para peserta sepakat bahwa pesantren tidak hanya berfungsi sebagai pusat pendidikan keagamaan dan transmisi ilmu pengetahuan, tetapi juga harus menjadi ruang yang aman, sehat, dan bermartabat bagi tumbuh kembang para santri.
Melalui implementasi Undang-Undang Pesantren secara optimal, diharapkan lahir pesantren yang semakin ramah anak, bebas dari segala bentuk kekerasan, serta mampu mencetak generasi yang berilmu, berakhlak mulia, dan siap mengabdi kepada agama, bangsa, dan masyarakat.
***
Queensha Jepara (Jum’at, 12 Juni 2026)

Tinggalkan Balasan