Queensha.id – Jepara,
Sebelumnya telah dilaporkan oleh Khoirur Roziqin (41), seorang wiraswasta asal Kecamatan Batealit, Jepara. Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/16/I/2026/SATRESKRIM/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 9 Januari 2026.
Kasus sengketa kerja sama investasi yang melibatkan Petinggi Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, berinisial S, menjadi perhatian setelah adanya laporan dari warga terkait dugaan tidak terpenuhinya kesepakatan kerja sama.
Dua warga mengaku mengalami persoalan terkait modal investasi yang telah mereka keluarkan sejak tahun 2023. Mereka berharap adanya penyelesaian terkait dana yang telah disetorkan maupun hak pembagian hasil kerja sama.
Berikut kronologi versi pelapor mengenai perjalanan kerja sama tersebut.
Awal Kerja Sama Pembangunan Lahan Parkir
Menurut keterangan Rozikin, warga Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, kerja sama tersebut bermula pada awal Mei 2023.
Saat itu, Petinggi Desa Ngabul berinisial S mengajak dirinya untuk bekerja sama dalam pembuatan dan pengelolaan lahan parkir di kawasan Pasar Ngabul.
Dalam rencana awal tersebut, diperlukan modal sebesar Rp200 juta untuk mendukung pembangunan dan pengelolaan lahan parkir.
Karena keberatan apabila dana diserahkan sekaligus, kemudian dilakukan pembicaraan hingga disepakati pembayaran modal dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan pekerjaan.
Rozikin menyebut dirinya bersama pihak lain kemudian menyerahkan dana secara bertahap.
Tahap pertama sebesar Rp35 juta, tahap kedua sebesar Rp30 juta, hingga total dana yang masuk dalam kerja sama awal mencapai sekitar Rp95 juta.
Rencana Berubah Menjadi Proyek Gantangan Burung
Dalam perjalanan kerja sama, menurut Rozikin, rencana pembangunan lahan parkir Pasar Ngabul kemudian mengalami perubahan.
Ia menyebut proyek tersebut dialihkan menjadi pembangunan lapangan RKCR atau area Gantangan Burung Berkicau yang berada di belakang Balai Desa Ngabul.
Karena sebelumnya dana sudah terlanjur diserahkan, kedua pihak kemudian membuat kesepakatan baru terkait proyek tersebut.
Dalam kesepakatan baru itu, disebutkan adanya sistem pembagian keuntungan dengan skema 70 persen dan 30 persen.
“Karena uang kami sudah terlanjur masuk dalam jumlah banyak, mau tidak mau kami menyepakati perjanjian kedua tersebut agar proyek tetap berjalan,” ujar Rozikin.
Modal Disebut Mencapai Rp235 Juta
Menurut Rozikin, setelah proyek berjalan, total dana yang telah dikeluarkan dalam kerja sama tersebut mencapai sekitar Rp235 juta.
Fasilitas gantangan burung kemudian selesai dibangun dan mulai beroperasi.
Namun, berdasarkan pengakuannya, hingga beberapa tahun berjalan pihaknya belum menerima pembagian keuntungan maupun pengembalian modal sebagaimana kesepakatan.
Upaya Penyelesaian Telah Dilakukan
Rozikin mengatakan pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Beberapa langkah mediasi telah dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, baik tingkat pemerintahan desa maupun instansi terkait di Kabupaten Jepara.
Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ditemukan penyelesaian yang dianggap dapat memenuhi harapan kedua belah pihak.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyudutkan pihak tertentu, melainkan hanya berharap adanya penyelesaian terkait dana yang telah dikeluarkan.
“Kami hanya berharap uang kami bisa cepat kembali. Dana itu merupakan bagian dari modal usaha yang kami dapatkan dari hasil utang-piutang dengan teman, sehingga kami punya kewajiban moral untuk mengembalikannya,” ungkap Rozikin.
Hingga berita ini diterbitkan, Queensha.id masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Petinggi Desa Ngabul berinisial S terkait kronologi dan persoalan kerja sama tersebut sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Sumber: Teropong Rakyat.

Tinggalkan Balasan