Queensha.id – Edukasi Islam,

 

Menjelang Hari Raya Idulfitri, kewajiban zakat fitrah kembali menjadi perhatian umat Islam. Namun, di balik rutinitas tahunan ini, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh niat, doa, hingga siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah.

Padahal, zakat fitrah bukan sekadar kewajiban formal, melainkan ibadah yang memiliki tujuan besar: menyucikan diri setelah menjalani bulan Ramadan sekaligus membantu sesama yang membutuhkan.

 

Niat Zakat Fitrah: Bukan Sekadar Ucapan

Dalam ajaran Islam, niat menjadi penentu sah atau tidaknya suatu ibadah, termasuk zakat fitrah. Niat ini dibaca saat seseorang menyerahkan zakat, baik untuk diri sendiri maupun keluarga yang menjadi tanggungannya.
Untuk diri sendiri, niatnya berbunyi:

“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa.”

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.

Sementara untuk diri dan keluarga:

“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘annii wa ‘an jamii’i maa yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa.”

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang menjadi tanggunganku.

 

Doa yang Menguatkan Nilai Ibadah

Selain niat, terdapat doa yang dianjurkan saat menyerahkan zakat, yakni:

“Ajara kallahu fiima a’thaita, wa baraka laka fiima abqaita, wa ja’alahu laka thuuran.”

Artinya: Semoga Allah memberi pahala atas apa yang engkau berikan, memberkahi hartamu, dan menjadikannya sebagai penyuci.
Adapun doa singkat yang sering diucapkan setelahnya adalah:

“Taqabbalallahu minna wa minkum.”
Artinya: Semoga Allah menerima amal kami dan kalian.

 

Siapa yang Berhak Menerima? Ini yang Sering Keliru

Persoalan krusial bukan hanya pada pembayaran, tetapi pada penyaluran. Banyak kasus zakat tidak tepat sasaran karena minimnya pemahaman.

Dalam ketentuan syariat, zakat fitrah diprioritaskan kepada golongan yang membutuhkan, terutama fakir dan miskin. Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki kecukupan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Secara umum, penerima zakat (mustahik) mencakup:

– Fakir (tidak memiliki harta).

– Miskin (memiliki, tapi tidak cukup).

– Amil (pengelola zakat).

– Mualaf.

– Riqab (hamba sahaya).

– Gharim (orang berutang).

– Fisabilillah.

– Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

Namun khusus zakat fitrah, para ulama menekankan agar lebih difokuskan kepada fakir dan miskin, agar mereka juga bisa merasakan kebahagiaan di hari raya.

 

Waktu Penentuan: Jangan Terlambat

Zakat fitrah paling utama ditunaikan sebelum salat Idulfitri. Jika melewati waktu tersebut, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa dan bukan lagi zakat fitrah yang wajib.

 

Antara Kewajiban dan Kepedulian

Zakat fitrah bukan hanya soal menggugurkan kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial. Di tengah euforia Lebaran, masih banyak saudara yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.

Karena itu, memahami niat, doa, dan sasaran zakat menjadi penting agar ibadah ini tidak sekadar selesai, tetapi juga benar-benar bermakna.
Di momen inilah, zakat fitrah seharusnya menjadi jembatan yang antara yang mampu dan yang membutuhkan, antara ibadah dan kemanusiaan.

 

***
(20 Maret 2026)