Queensha.id – Nasional,
Menjelang arus mudik Lebaran 2026, para pengendara diimbau untuk tidak sembarangan menggunakan kartu e-Toll, apalagi meminjamkan kepada orang lain.
Kebiasaan yang dianggap sepele ini ternyata bisa berujung pada sanksi berat hingga denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh.
Peringatan ini menjadi penting di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat yang melintasi jalan tol. Selain memastikan saldo mencukupi, pengguna juga harus memahami aturan penggunaan kartu tol, terutama pada ruas dengan sistem transaksi tertutup.
Dalam sistem ini, pengendara wajib melakukan tap kartu saat masuk dan keluar tol dengan kartu yang sama. Jika berbeda, sistem akan menganggap perjalanan tidak valid dan berpotensi dikenai denda.
Berbeda dengan sistem transaksi terbuka yang hanya mengharuskan pembayaran di gerbang masuk, sistem tertutup menghitung tarif berdasarkan jarak tempuh. Artinya, kartu e-Toll menjadi identitas perjalanan kendaraan. Ketidaksesuaian kartu saat keluar bisa dianggap pelanggaran.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 86, pengguna tol dapat dikenai sanksi jika tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar, rusak, atau tidak sesuai arah perjalanan. Sanksinya tidak main-main: membayar dua kali lipat dari tarif tol terjauh.
Sebagai ilustrasi, jika tarif tol menuju Semarang berkisar Rp400 ribu, maka pelanggaran akibat penggunaan kartu yang tidak sesuai bisa membuat pengendara harus merogoh kocek hingga Rp800 ribu.
Tak hanya soal denda, penggunaan kartu yang tidak sesuai juga berpotensi menghambat perjalanan. Sistem gerbang tol tidak akan membuka portal jika data kartu tidak sinkron, yang bisa memicu antrean panjang di tengah padatnya arus mudik.
Karena itu, pengendara disarankan untuk menggunakan kartu e-Toll pribadi, memastikan saldo cukup, dan tidak tergoda meminjamkan kepada orang lain demi menghindari risiko kerugian yang lebih besar.
Mudik seharusnya menjadi perjalanan yang nyaman dan lancar, bukan malah berujung masalah akibat kelalaian kecil yang bisa dicegah sejak awal.
***
(18 Maret 2026)

Tinggalkan Balasan