Queensha.id – Jakarta,
Persoalan batas tanah kerap dianggap sepele, padahal dampaknya bisa berujung konflik serius antar tetangga hingga perkara hukum berkepanjangan. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pemasangan patok batas tanah.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa menjaga batas tanah bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk melindungi hak kepemilikan.
“Batas tanah harus dijaga untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah jual beli dan warisan, hingga menghindari masalah hukum,” ujarnya.
Sengketa Tanah: Dari Salah Paham Jadi Perkara Hukum
Minimnya kejelasan batas tanah sering menjadi pemicu utama sengketa. Tak jarang, persoalan kecil berubah menjadi konflik besar yang merusak hubungan sosial bahkan menyeret ke jalur hukum.
Dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa penetapan letak dan batas tanah merupakan syarat mutlak dalam proses pengukuran dan pendaftaran tanah. Artinya, tanpa patok yang jelas, proses legalitas bisa terhambat.
Lebih dari itu, sengketa tanah bukan hanya soal hukum. Kerugian finansial hingga retaknya hubungan antar warga menjadi risiko nyata yang harus dihadapi.
“Yang paling tidak diinginkan adalah hubungan sosial dengan tetangga menjadi rusak,” tegas Shamy.
Patok Tanah: Solusi Sederhana, Dampak Besar
ATR/BPN mendorong masyarakat untuk segera mengambil langkah preventif. Salah satunya dengan memasang patok batas tanah secara permanen di setiap sudut bidang tanah.
Proses ini idealnya dilakukan dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan, guna memastikan tidak ada perbedaan persepsi di kemudian hari.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera mengurus sertifikat tanah jika belum memilikinya. Sertifikat menjadi bukti sah yang memuat informasi detail terkait lokasi, luas, dan batas tanah yang diakui negara.
Jangan Tunggu Masalah Datang
Pesan pemerintah jelas yaitu jangan menunggu konflik muncul baru bertindak. Kepastian batas tanah adalah bentuk perlindungan aset sekaligus investasi ketenangan di masa depan.
Dengan langkah sederhana seperti memasang patok dan mengurus sertifikat, potensi sengketa bisa ditekan sejak dini.
Di tengah meningkatnya nilai tanah dan kompleksitas kepemilikan lahan, satu hal menjadi pasti karena kelalaian kecil hari ini bisa berubah menjadi masalah besar esok hari.
***
(23 Maret 2026)

Tinggalkan Balasan