Queensha.id – Edukasi Sosial,

 

Di era media sosial saat ini, tidak sedikit persoalan rumah tangga yang berakhir menjadi konsumsi publik. Mulai dari pertengkaran, perselisihan, hingga masalah pribadi suami istri kerap diunggah ke Facebook, Instagram, TikTok, maupun platform digital lainnya.

Padahal, dalam ajaran Islam, menjaga kehormatan pasangan merupakan bagian dari akhlak mulia yang sangat dianjurkan. Suami dan istri diperintahkan untuk saling menutupi kekurangan, bukan justru membuka aib pasangannya di hadapan orang lain.

Para ulama menjelaskan bahwa rumah tangga dibangun atas dasar kasih sayang (mawaddah wa rahmah), sehingga setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah, komunikasi yang baik, atau meminta nasihat kepada pihak yang amanah apabila memang diperlukan.

 

Membuka Aib Pasangan Dilarang dalam Islam

Islam mengajarkan agar setiap muslim menjaga kehormatan saudaranya, terlebih lagi kehormatan pasangan hidupnya sendiri.

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat.”
(HR Muslim).

Hadis ini menjadi landasan bahwa membuka aib seseorang, termasuk suami atau istri sendiri, bukanlah perbuatan yang dianjurkan. Sebaliknya, menutupinya menjadi salah satu bentuk kasih sayang sekaligus menjaga kehormatan keluarga.

 

Suami dan Istri Adalah Pakaian Satu Sama Lain

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“…Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka…”
(QS. Al-Baqarah: 187).

Menurut para ulama tafsir, ayat tersebut mengandung makna bahwa suami dan istri saling melindungi, menjaga kehormatan, memberikan ketenangan, serta menutupi kekurangan masing-masing sebagaimana pakaian menutupi tubuh manusia.

Karena itu, mengumbar konflik rumah tangga tanpa alasan yang dibenarkan justru bertentangan dengan tujuan pernikahan yang ingin menciptakan ketenteraman (sakinah).

 

Hadis Tentang Menyakiti Pasangan

Dalam hadis yang diriwayatkan Mu’adz bin Jabal RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Jika seorang istri menyakiti suaminya di dunia, maka calon istrinya dari kalangan bidadari berkata: Janganlah engkau menyakitinya, karena ia hanya sementara bersamamu.”
(HR. Tirmidzi No. 1174 dan Ibnu Majah No. 2014; dinilai hasan oleh sebagian ulama).

Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini merupakan peringatan agar suami dan istri tidak saling menyakiti, baik melalui ucapan, tindakan, maupun mempermalukan pasangan di hadapan orang lain.

 

Ulama: Boleh Mengadu, Tetapi Ada Batasannya

Para ulama juga menerangkan bahwa larangan membuka aib bukan berarti seseorang harus diam dalam semua keadaan.

Apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran, kekerasan seksual, atau perbuatan melawan hukum, korban dibolehkan melaporkan kepada pihak yang berwenang, seperti keluarga yang dipercaya, tokoh agama, konselor, atau aparat penegak hukum untuk mencari keadilan dan perlindungan. Hal ini berbeda dengan menyebarkan aib pasangan di media sosial hanya untuk mempermalukan atau mencari pembenaran.

Dengan demikian, Islam membedakan antara mencari pertolongan untuk menyelesaikan kezaliman dan membuka aib tanpa tujuan yang dibenarkan.

 

Bijak Menggunakan Media Sosial

Para pendakwah dan ulama mengingatkan agar media sosial tidak dijadikan tempat melampiaskan emosi ketika sedang marah kepada pasangan. Unggahan yang dibuat dalam keadaan emosi sering kali meninggalkan jejak digital yang sulit dihapus dan dapat merusak nama baik keluarga, termasuk berdampak pada anak-anak.

Sikap sabar, tabayun, saling memaafkan, serta mengedepankan dialog menjadi jalan yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Islam dalam menjaga keutuhan rumah tangga.

Menjaga kehormatan pasangan bukan berarti menutupi kezaliman, tetapi menjaga rahasia rumah tangga selama tidak berkaitan dengan tindak pidana atau bahaya yang memerlukan perlindungan hukum. Islam mengajarkan keseimbangan antara menjaga martabat keluarga dan menegakkan keadilan apabila terjadi pelanggaran hak.

 

***

Penulis: Vico Rahman.