Queensha.id – Jepara,

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menetapkan seorang karyawan salah satu bank milik negara (bank plat merah) berinisial S (37) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan fasilitas kredit mikro periode 2022 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan sejumlah saksi, ahli, serta barang bukti dalam proses penyidikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jepara, Ahmad Za’im, mengatakan penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan S sebagai tersangka.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli dan pengumpulan barang bukti, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah sehingga menetapkan tersangka berinisial S,” ujar Ahmad Za’im, Kamis (24/9/2026).

Kerugian Negara Capai Rp703 Juta

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp703.288.748.

Nilai kerugian tersebut diduga berasal dari dua modus penyimpangan.

Pertama, adanya pemberian fasilitas pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan kepada nasabah dengan nilai sekitar Rp50 juta.

Kedua, tersangka diduga tidak menyetorkan uang angsuran maupun pelunasan kredit dari 28 nasabah yang telah mempercayakan pembayaran kepada tersangka selaku mantri bank.

Nilai angsuran dan pelunasan yang diduga tidak disetorkan itu mencapai Rp653.288.748.

 

Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Menurut Ahmad Za’im, uang yang diduga berasal dari penyimpangan pengelolaan kredit mikro tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku terlilit utang pinjaman online (pinjol), sehingga menggunakan uang tersebut untuk menutup kewajiban finansialnya.

“Pengakuan tersangka, dia terjerat pinjol. Dia gali lubang tutup lubang,” ungkap Ahmad Za’im.

Meski demikian, pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan terus didalami oleh penyidik.

 

Penyidikan Masih Dikembangkan

Kejaksaan Negeri Jepara menyatakan penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka.

Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut maupun bertambahnya jumlah nasabah yang menjadi korban apabila ditemukan fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.

Karena itu, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan.

 

Dijerat Sejumlah Pasal Tipikor

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni:

  • Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, tersangka juga dijerat secara alternatif dengan:

  • Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Asas Praduga Tak Bersalah

Kejaksaan Negeri Jepara menegaskan proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung. Seluruh dugaan yang disangkakan akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses peradilan yang berlaku.

Sementara itu, tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penyidik juga memastikan akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh fakta terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan fasilitas kredit mikro tersebut.

 

***

Sumber: BS.