Queensha.id – Jakarta,

 

Nama selebgram sekaligus mantan model majalah dewasa, Lisa Mariana, kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya menjadi sorotan akibat perseteruannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat, kini Lisa kembali menghadapi persoalan hukum terkait dugaan penipuan bermodus bisnis piyama dan utang piutang.

Kasus tersebut dilaporkan oleh pengusaha Dewi Wulan Sari yang mengaku menjadi salah satu pihak yang dirugikan. Menurut Dewi, dugaan penipuan bermula dari penjualan baju tidur atau piyama melalui akun LM Branded Store yang dikelola Lisa Mariana.

Dewi menjelaskan, produk tersebut ditawarkan dengan harga sekitar Rp350 ribu, jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran di pusat perbelanjaan. Namun, menurut pengakuannya, setelah pembayaran dilakukan oleh pembeli, barang yang dijanjikan tidak kunjung diterima.

Tak hanya dirinya, Dewi mengklaim terdapat lebih dari 20 orang yang mengaku menjadi korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Nilai kerugian masing-masing korban disebut bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga sekitar Rp150 juta.

 

Kasus Masuk Tahap Penyidikan

Karena tidak menemukan penyelesaian, pihak Dewi Wulan Sari mengaku telah melayangkan dua kali somasi kepada Lisa Mariana. Setelah upaya tersebut tidak membuahkan hasil, perkara akhirnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

Berdasarkan keterangan pihak pelapor, proses mediasi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) juga tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Dalam laporan tersebut, Lisa Mariana diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Selain itu, pihak pelapor juga mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena transaksi dilakukan secara elektronik.

 

Lisa Mariana Membantah Tuduhan

Di sisi lain, Lisa Mariana telah membantah berbagai tudingan yang diarahkan kepadanya.

Melalui unggahan di media sosial sebelumnya, Lisa menegaskan bahwa informasi yang beredar merupakan fitnah dan tidak didukung bukti yang sah. Ia juga menyatakan telah menunjuk kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan tuduhan tanpa dasar.

 

Menunggu Proses Hukum

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Oleh karena itu, semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kebenaran dari setiap tuduhan maupun bantahan yang disampaikan akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.