Queensha.id – Jepara,

 

Keluarga seorang santriwati korban dugaan kekerasan seksual yang melibatkan AJ, pimpinan salah satu pondok pesantren di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, menolak tegas segala bentuk tawaran damai, termasuk uang hingga ratusan juta rupiah.

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh orang tua korban saat ditemui Radar Kudus di kediamannya, Kamis (2/4). Didampingi kuasa hukum Erlinawati, keluarga menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan tanpa kompromi.

“Iya, mereka minta kami mencabut laporan kepolisian. Awalnya ditawari Rp150 juta, lalu naik jadi Rp200 juta. Tapi kami tidak mau,” tegas ibu korban.

Tak hanya uang, pihak AJ juga sempat menawarkan dua bidang tanah dengan total luas sekitar 1.900 meter persegi. Namun, seluruh tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh keluarga korban.

Bagi mereka, keputusan ini bukan semata soal pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab moral agar tidak ada lagi korban di masa depan. Mengingat, pondok pesantren yang diasuh AJ masih aktif dan dihuni banyak santri.

“Kalau ini tidak diberantas, pasti akan ada korban berikutnya,” ujarnya.

Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak November 2025. Dugaan peristiwa terjadi dalam rentang April hingga Juli 2025, di mana AJ disebut memperdaya santriwatinya sendiri dan melakukan pencabulan lebih dari 25 kali.

Meski sejumlah barang bukti seperti foto dan rekam digital telah diserahkan kepada penyidik Polres Jepara, keluarga menilai penanganan kasus berjalan lambat. Hingga kini, AJ belum juga ditahan.

Orang tua korban berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan memberikan kepastian hukum agar kasus ini tidak berlarut-larut.

“AJ harus dihentikan. Semoga pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini,” kata ibu korban.

Sementara itu, ayah korban mengungkapkan bahwa upaya damai awalnya disampaikan melalui kuasa hukum AJ, Nur Ali, kepada kuasa hukum mereka, Erlinawati. Namun karena tetap ditolak, pendekatan langsung pun dilakukan.

Pada Selasa (3/3), tawaran damai kembali disampaikan baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp kepada ayah korban. Namun, semua itu tidak digubris.

Bagi sang ayah, kehormatan putrinya tidak dapat ditebus dengan uang dalam jumlah berapa pun.

“Awalnya AJ datang ke rumah saya, sampai tiga kali. Bahkan sempat memuji anak saya sebagai santriwati yang tekun dan cerdas, lalu mendoakan sukses. Itu membuat kami semakin heran,” ungkapnya.

Ia juga mengaku sempat diminta nomor rekening dengan dalih akan diberikan “bisyaroh” sebesar Rp5 juta. Namun tawaran itu diabaikan, begitu pula tawaran satu hingga dua bidang tanah.

“Saya tidak butuh itu semua. Saya hanya ingin kasus ini tetap berjalan, disidangkan sampai tuntas,” tegasnya.

Keluarga korban berharap, aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas, termasuk penahanan terhadap terduga pelaku, demi menjamin keadilan dan mencegah jatuhnya korban lain.

Kasus ini menjadi sorotan publik, sekaligus pengingat bahwa keadilan tidak seharusnya tunduk pada materi, terlebih dalam perkara yang menyangkut masa depan dan martabat seorang anak.

***

Sumber: Radar Kudus.

Artikel diatas sudah ditayangkan oleh

https://radarkudus.jawapos.com/jepara/2604020062/keluarga-santri-korban-kekerasan-seksual-kiai-di-jepara-tolak-uang-damai-rp-200-juta?page=1