Queensha.id – Jepara,

 

Peristiwa kebakaran menghanguskan enam unit kendaraan bermotor terjadi di Desa Pekalongan RT 03 RW 04, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Kamis (6/8/2026) siang. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, meski kerugian material ditaksir mencapai Rp100 juta.

Berdasarkan laporan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik yang berasal dari salah satu kendaraan bermotor.

Laporan kejadian diterima petugas pada pukul 13.25 WIB. Tim pemadam dari Pos Mako 113 kemudian bergerak menuju lokasi dan tiba pada pukul 13.37 WIB.

Dengan mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran, petugas berhasil mengendalikan api sehingga tidak merambat ke bangunan maupun area di sekitarnya. Proses pemadaman dinyatakan selesai pada pukul 14.15 WIB.

Kebakaran menghanguskan area sekitar 2 x 3 meter persegi dengan objek yang terbakar berupa enam unit kendaraan bermotor.

Petugas yang diterjunkan dalam penanganan kejadian tersebut antara lain Bagus, Harno, Heru, dan Farid.

 

Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

Akibat kebakaran tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai Rp100 juta. Meski demikian, tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut.

Petugas juga memastikan api berhasil dipadamkan sebelum menjalar ke bangunan atau objek lain di sekitar lokasi kejadian.

 

Imbauan Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran yang disebabkan oleh korsleting listrik maupun instalasi kelistrikan yang tidak memenuhi standar keamanan.

“Kami mengimbau masyarakat agar rutin memeriksa kondisi instalasi listrik di rumah maupun kendaraan. Hindari penggunaan kabel yang sudah rusak, jangan memodifikasi instalasi listrik tanpa standar keselamatan, dan segera lakukan pemeriksaan apabila ditemukan percikan api, bau kabel terbakar, atau gejala korsleting. Kewaspadaan sejak dini dapat mencegah terjadinya kebakaran yang mengakibatkan kerugian besar,” ujar Edy Marwoto, Kamis (6/8/2026).

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera menghubungi petugas pemadam kebakaran apabila terjadi kebakaran agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin sehingga api tidak meluas.

Satpol PP dan Damkar Jepara mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan kebakaran, baik di lingkungan rumah, tempat usaha, maupun area parkir kendaraan, sebagai upaya meminimalkan risiko terjadinya musibah serupa di kemudian hari.