Queensha.id – Jepara,
Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas Jalan Jepara-Kudus, tepatnya di sekitar Gang Masjid Jami Baiturrahman, Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Sabtu (6/6/2026) malam.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 21.20 WIB tersebut melibatkan dua sepeda motor, yakni Honda Vario tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan Honda Supra bernomor polisi K 3525 RL.
Akibat kecelakaan tersebut, dua orang mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis dan satu meninggal dunia ditempat. Sementara kerugian material akibat insiden itu diperkirakan mencapai Rp1,5 juta.
Kronologi Kecelakaan
Berdasarkan laporan awal yang dihimpun dari Satlantas Polres Jepara, kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Supra K 3525 RL yang dikendarai Muhamad Hasan Al Fatih (15), warga Desa Troso, melaju dari arah selatan menuju utara atau dari arah Kudus menuju Jepara dengan kecepatan sedang.
Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara Honda Supra berusaha mendahului kendaraan yang belum diketahui identitasnya dari sisi kanan jalan.
Namun pada saat yang bersamaan, dari arah berlawanan atau utara menuju selatan melaju sepeda motor Honda Vario tanpa TNKB yang dikendarai Alfian Dwi Lutfianto (23), warga Ponorogo, Jawa Timur, dengan penumpang Muhammad Miftakhul Ulum (23), warga Kecamatan Batealit, Jepara.
Karena jarak kedua kendaraan yang sudah sangat dekat dan pengendara Honda Supra tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya setelah mendahului kendaraan lain, tabrakan pun tidak dapat dihindari.
Benturan keras terjadi di badan jalan sebelah kanan jika dilihat dari arah selatan ke utara.
Tiga Orang Menjadi Korban
Dalam kecelakaan tersebut, tiga orang yang terlibat mengalami luka-luka.
Mereka adalah:
– Alfian Dwi Lutfianto (23), pengendara Honda Vario, luka-luka.
– Muhammad Miftakhul Ulum (23), penumpang Honda Vario, luka-luka.
– Muhamad Hasan Al Fatih (15), pengendara Honda Supra, meninggal dunia.
Petugas kepolisian yang datang ke lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan kendaraan yang terlibat, serta meminta keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyelidikan.
Satlantas Lakukan Penyelidikan
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jepara, Iptu Ahmad Riyanto, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kecelakaan tersebut.
“Petugas telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak. Dugaan sementara kecelakaan terjadi saat salah satu pengendara melakukan manuver mendahului kendaraan di depannya dan bertabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan seluruh faktor penyebab kecelakaan,” ujar Iptu Ahmad Riyanto, Minggu (7/6).
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan, terutama di jalur utama yang memiliki volume kendaraan cukup tinggi pada malam hari.
Pengendara Di Bawah Umur Jadi Sorotan
Kasus ini juga menyoroti masih adanya pengendara sepeda motor yang belum cukup umur untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasarkan data yang diperoleh, pengendara Honda Supra yang terlibat kecelakaan masih berusia 15 tahun dan berstatus sebagai pelajar.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena pengendara di bawah umur umumnya belum memiliki kemampuan dan pengalaman yang cukup dalam menghadapi situasi lalu lintas yang kompleks.
Imbauan Kasat Lantas Polres Jepara
Kasat Lantas Polres Jepara, AKP Royke Noldy Darean, mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat berkendara, tidak melakukan manuver berisiko seperti mendahului tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan, serta memastikan kelengkapan kendaraan dan surat-surat kendaraan. Keselamatan harus menjadi prioritas utama bagi setiap pengguna jalan,” tegas AKP Royke Noldy Darean.
Ia juga mengingatkan para orang tua agar tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Keselamatan Berkendara Tanggung Jawab Bersama
Kecelakaan yang terjadi di Desa Troso ini menjadi pengingat bahwa kelalaian sekecil apa pun di jalan raya dapat berujung pada insiden yang merugikan banyak pihak.
Selain mematuhi rambu lalu lintas, pengendara juga harus memastikan kondisi fisik yang prima, menjaga konsentrasi saat berkendara, serta menghindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas, diharapkan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Jepara dapat terus ditekan sehingga tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
***
Satlantas Polres Jepara.
Queensha Jepara, (Minggu, 7 Juni 2026)

Tinggalkan Balasan