Queensha.id – Pati,
Praktik dugaan dukun cabul di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, akhirnya terbongkar setelah seorang perempuan berinisial S (30) melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya.
Tersangka berinisial AS (42), yang diketahui berprofesi sebagai dukun pijat, diduga memanfaatkan kondisi korban yang telah lama menikah namun belum memiliki anak.
Dengan dalih membantu mendapatkan keturunan, tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban melalui ritual yang disebut sebagai proses spiritual.
Modus Mengaku Dapat Petunjuk Spiritual
Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengungkapkan bahwa tersangka mengaku memperoleh petunjuk dari guru spiritualnya.
Dalam praktik tersebut, tersangka bahkan melibatkan istrinya sendiri untuk membujuk korban agar mengikuti ritual yang diduga menyimpang.
“Ritual dilakukan dengan cara tersangka berhubungan badan dengan istrinya terlebih dahulu hingga menjelang klimaks, lalu dilanjutkan kepada korban,” jelas Kompol Dika saat konferensi pers di Mapolresta Pati, dikutip dari sumber, Selasa (12/5/2026).
Polisi menyebut dugaan tindakan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali di rumah tersangka.
Korban Diminta Kirim Video Hubungan Intim
Selain ritual tersebut, tersangka juga diduga meminta korban mengirimkan video hubungan intim bersama suaminya dengan alasan untuk didoakan agar segera memperoleh keturunan.
Komunikasi antara korban dan tersangka diketahui berlangsung melalui perantara istri pelaku yang masih memiliki hubungan saudara dengan korban.
Kasus ini mulai terungkap setelah tersangka melontarkan ucapan yang menimbulkan kecurigaan suami korban.
“Jangan kaget kalau anakmu nanti mirip aku,” ucap tersangka kepada suami korban, sebagaimana disampaikan polisi.
Ucapan tersebut membuat suami korban curiga hingga akhirnya korban memberanikan diri menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya.
Saat pengakuan itu disampaikan, korban diketahui tengah hamil dengan usia kandungan sekitar empat bulan.
Dilaporkan ke Polisi
Tidak terima atas dugaan tindakan tersebut, suami korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polresta Pati pada 10 Mei 2026.
Polisi kini masih melakukan pendalaman dan proses penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan praktik manipulasi berkedok spiritual dan penyalahgunaan kepercayaan korban.
Masyarakat pun diimbau lebih waspada terhadap modus pengobatan alternatif atau ritual spiritual yang menjanjikan solusi instan namun berpotensi mengarah pada tindak pidana.
***
Tj.
Queensha Jepara, Selasa (12 Mei 2026).

Tinggalkan Balasan