Queensha.id – Jepara,
Tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Agama (Kemenag), aparat kepolisian, serta unsur pemerintah kecamatan melakukan monitoring ke Pondok Pesantren Al Anwar di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jumat (8/5/2026).
Monitoring dilakukan menyusul mencuatnya dugaan kasus asusila yang menyeret salah satu pengasuh pondok pesantren berinisial AJ. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas pendidikan di lingkungan pesantren tetap berjalan sesuai aturan serta menjaga kondusivitas masyarakat.
Dalam monitoring tersebut, pihak terkait memberikan sejumlah rekomendasi dan pembatasan sementara terhadap operasional pesantren.
Salah satu poin yang disampaikan yakni larangan menerima santri baru sampai proses penanganan kasus selesai dan situasi dinilai kondusif. Selain itu, AJ disebut tidak diperkenankan menjalankan aktivitas mengajar maupun menjadi imam salat di lingkungan pesantren.
Tim gabungan juga akan melakukan pengawasan berkala guna memastikan seluruh rekomendasi dipatuhi pihak pondok pesantren.
Pihak Kemenag menegaskan bahwa sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pengawasan dilakukan untuk memastikan rekomendasi dipatuhi dan aktivitas pendidikan tetap berjalan sesuai aturan,” ujar salah satu pihak terkait saat monitoring berlangsung.
Sementara itu, AJ dikabarkan telah menyerahkan kepengurusan pondok kepada pihak keluarga guna menjaga stabilitas kegiatan pendidikan di pesantren.
Di sisi lain, proses hukum terkait dugaan kasus asusila tersebut masih berjalan di Polres Jepara setelah sebelumnya dilaporkan pada akhir tahun 2025.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut lingkungan pendidikan keagamaan dan nasib para santri yang masih menjalani proses belajar di pondok pesantren tersebut.
Pemerintah daerah bersama aparat terkait mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, sembari menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
***
Queensha Jepara, 9 Mei 2026.

Tinggalkan Balasan