Queensha.id – Jepara,

Mengutip unggahan dari akun Facebook Endang Susanti yang menuliskan narasi bahasa Jawa (versi Jepara) yang memunculkan beragam komentar netizen Jepara.

 

Saat dikonfirmasi, Endang Susanti warga Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, mengaku mengalami kerugian besar hingga Rp148 juta akibat dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh sopir kepercayaan keluarganya.

Kasus ini bermula saat seorang pria yang disebut sebagai Kombo, warga Desa Bugel, kecamatan Kedung, Jepara, yang meminjam BPKB mobil milik suami Endang untuk digadaikan ke Bank Rakyat Indonesia. Namun, pinjaman tersebut tidak pernah diangsur, sehingga pihak keluarga Endang terpaksa melunasi kewajiban tersebut dengan nilai sekitar Rp79 juta.

“Awalnya dia pinjam BPKB mobil, lalu digadaikan. Tapi tidak pernah diangsur, akhirnya suami saya yang menutup di bank,” ujar Endang saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2026).

Sebagai bentuk tanggung jawab, Kombo sempat menyerahkan sertifikat tanah. Namun, setelah ditelusuri, aset tersebut diduga sudah lama dijual dan tidak memiliki kejelasan status kepemilikan, sehingga tidak bisa dijadikan jaminan.

Dalam perjalanan waktu, Kombo sempat kembali bekerja sebagai sopir di usaha transportasi milik keluarga Endang. Ia juga sempat mencicil sekitar Rp30 juta. Namun, kewajiban pelunasan ke bank tetap ditanggung oleh pihak keluarga.

Permasalahan kembali berlanjut ketika BPKB truk milik usaha kembali digadaikan. Kombo disebut meminta agar dana pelunasan digunakan untuk kepentingan usahanya, dengan janji akan mengangsur ke bank. Namun, pembayaran hanya berjalan sekitar lima bulan sebelum kembali terhenti.

“Sudah kami tunggu satu setengah tahun, tidak ada kabar sama sekali. Kami juga sudah mencoba mencari ke keluarganya, tapi tidak ada yang tahu keberadaannya,” lanjut Endang.

Akibat rangkaian kejadian tersebut, total kerugian yang dialami mencapai Rp148 juta. Hingga kini, pihak keluarga berharap ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.

Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, terutama yang berkaitan dengan aset berharga dan urusan keuangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam kasus ini belum memberikan klarifikasi.

 

***

Sumber: Endang Susanti.
(Queensha Jepara, 12 April 2026)