Queensha.id – Jepara,
Komite Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi berat kepada Persis Solo menyusul kerusuhan yang terjadi usai pertandingan melawan Persijap Jepara di Stadion Gelora Bumi Kartini pada 5 Maret 2026. Keputusan tersebut diumumkan melalui sejumlah surat keputusan yang diterbitkan pada Jumat (13/3/2026).
Dalam putusannya, Komdis PSSI menilai terdapat beberapa pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh suporter Persis Solo selama dan setelah pertandingan berlangsung. Pelanggaran tersebut meliputi kehadiran suporter tim tamu di stadion, perusakan fasilitas stadion, hingga aksi pelemparan petasan ke dalam lapangan.
Berdasarkan Surat Keputusan Komdis PSSI Nomor 198/L1/SK/KD-PSSI/III/2026, Persis Solo dijatuhi denda sebesar Rp25 juta karena adanya kehadiran suporter tim tamu dalam laga tersebut, yang melanggar regulasi kompetisi BRI Super League 2025/2026.
Tak berhenti di situ, melalui SK Nomor 199/L1/SK/KD-PSSI/III/2026, Persis juga diwajibkan mengganti kerugian materiil atas kerusakan fasilitas stadion serta menerima teguran keras dari federasi.
Kerusakan yang dimaksud antara lain kursi tribune stadion yang dirusak serta pagar pembatas dan barikade yang digoyang oleh suporter di area Tribune VIP Barat Stadion Gelora Bumi Kartini, Jepara.
Komdis PSSI juga menyoroti kericuhan yang terjadi antara suporter kedua tim. Dalam insiden tersebut, suporter Persijap Jepara dan Persis Solo terlibat saling ejek dan pelemparan benda dari tribune yang berbeda.
Akibat rangkaian pelanggaran itu, Komdis PSSI melalui SK Nomor 200/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 menjatuhkan sanksi tambahan berupa larangan bagi Persis Solo untuk menggelar pertandingan kandang dengan penonton selama lima laga. Hukuman tersebut akan mulai berlaku pada pertandingan kandang berikutnya, yakni pada pekan ke-27 kompetisi.
Selain hukuman tanpa penonton, Persis Solo juga kembali dikenai denda sebesar Rp50 juta terkait insiden kerusuhan dan perusakan fasilitas stadion.
Pelanggaran lain yang memberatkan adalah pelemparan petasan ke area lapangan oleh suporter Persis dari Tribune VIP Barat (Selatan). Atas tindakan tersebut, Komdis PSSI melalui SK Nomor 201/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 kembali menjatuhkan denda tambahan sebesar Rp60 juta kepada klub berjuluk Laskar Sambernyawa itu.
Komdis PSSI menegaskan bahwa tindakan indisipliner yang dilakukan oleh suporter tidak hanya merusak citra sepak bola nasional, tetapi juga membahayakan keselamatan penonton dan pemain.
Federasi juga mengingatkan bahwa apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, hukuman yang dijatuhkan kepada klub dapat menjadi lebih berat.
***

Tinggalkan Balasan